Sabtu, 23 September 2017

PD / PRT

PEMBUKAAN

1.     Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 telah menjamin warga negara untuk berserikat dan berkumpul untuk melaksanakan hak dan kewajibannya guna mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia mengisi kemerdekaan sesuai dengan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945.

2.     Bahwa amanat penderitaan rakyat merupakan tuntutan luhur yang harus diperjungkan guna melindungi kesejahtraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang sejajar dengan kemajuan dengan bangsa-bangsa lain didunia dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

3.     Bahwa kesepakatan seluruh bangsa Indonesia dalam mengamankan dan mengawal Pancasila sebagai Ideologi Negara perlu dijamin kelangsungannya sepanjang masa. Bahwa untuk mewujudkan cita cita luhur tersebut perlu suatu wadah yang dapat mengikat jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan, maka dibentuklah organisasi kemasyarakatan PELOPOR MASSA ORMAS MUSYAWARAH KEKELUARGAAN GOTONG ROYONG (PORMAS ORMAS MKGR) yang merupakn wadah perjuangan rakyat yang berdasarkan Pancasila guna mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera serta dijiwai dengan semangat pembaharuan budi pekerti yang luhur dan berakhlak mulia.

4.     Bahwa PELOPOR MASSA ORMAS MKGR dalam mewujudkan citi-cita bangsa bersikap kerakyatan, menolak faham-faham feodalisme, kolonialisme, imperialisme, atheisme dalam segala bentuk. Dalam pembinaan organisasi selalu berpegang kepada sikap saling asuh, asah, asihdengan berpedoman kepada Panca Moral yaitu Cinta, Jujur, Berani, Musyawarah dan Karya Nyata.

5.     Bahwa untuk pelaksanaan dan kewajiban PELOPOR MASSA ORMAS MKGR, maka disusunlah PEDOMAN DASAR dan PEDOMAN RUMAH TANGGA sebagai berikut.


=======================================================================================================================


PEDOMAN DASAR
PELOPOR MASSA ORGANISASI KEMASYARAKATAN
MUSYAWARAH KEKELUARGAAN GOTONG ROYONG



BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama “PELOPOR MASSA ORGANISASI KEMASAYARAKATAN MUSYAWARAH KEKELUARGAAN GOTONG ROYONG” disingkat PORMAS ORMAS MKGR.

Pasal 2
PORMAS ORMAS MKGR didirikan pada tanggal 3 Januari 1960 oleh Bapak MKGR Raden Haji Sugandhi Kartosubroto untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
PORMAS ORMAS MKGR berwilayah dalam lingkungan kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berpusat di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.


BAB II
A S A S

Pasal 4
PORMAS ORMAS MKGR berdasarkan Pancasila.


BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 5
SIFAT
PORMAS ORMAS MKGR adalah organisasi massa yang hidup di tengah rakyat, milik rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, bersifat:
1. Terbuka, tanpa membedakan suku, ras, agama dan golongan
2. Otonom, bebas, independen dari kekuatan sosial politik/partai politik
3. Saling tergantung, interdependen dalam masyarakat plural dengan semangat bhinneka tunggal ika
4. dan karenanya berusaha terus membangun solidaritas bangsa, menegakkan nilai-nilai kemanusiaan (hak asasi manusia), keadilan sosial dan demokratis, serta menentang segala bentuk pemerasan, penindasan, kekerasan dan segala paham yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dapat menimbulkan disintegrasi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6
FUNGSI
PORMAS ORMAS MKGR adalah organisasi massa yang bergerak di tengah-tengah rakyat, mempunyai fungsi :
1. Sebagai media dukungan sosial, pengawasan sosial dan tanggung jawab sosial yang berkarakter membangun.
2. Sebagai jembatan antara kepentingan rakyat dan kepentingan pembuat kebijakan publik (pemerintah).
3. Sebagai pendukung aparature negara dibidang pelaksanaan pengamanan kedaulatan negara serta keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat dan lingkungannya.

Pasal 7
1. PORMAS ORMAS MKGR menyumbangkan pengabdiannya di segala bidang kehidupan kepada masyarakat dengan menitik beratkan pada bidang kesejahteraansosial kemasyarakatan keagamaan, seperti ekonomi kerakyatan, kesehatan dan pendidikan dengan berpedoman pada Panca Moral ORMAS MKGR, yaitu: Cinta, Jujur, Berani, Musyawarah dan Karya Nyata sebagai Pancasila dalam kehidupan sehari-harinya.
2. PORMAS ORMAS MKGR berfungsi sebagai ujung tombak pengembangan dan pengabdian ORMAS MKGR dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



Pasal 8
TUJUAN
PORMAS ORMAS MKGR dalam perjuangannya bertujuan:
1. Mengamankan, mengamalkan dan melestarikan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara murni dan konsekwen;
2. Mempertebal wawasan kebangsaan, sehingga tercipta persatuan bangsa dengan tetap menghormati kebhinnekaan budaya dan adat istiadat daerah atau kearifan lokal
3. Menegakkan supremasi hukum dan keadilan, menghormati kehidupan konstitusi dan mengembangkan demokrasi sesuai tuntutan rakyat Indonesia;
4. Menghimpun massa rakyat sesuai dengan profesi dan fungsinya serta menyalurkan kehendak dan aspirasi rakyat sesuai aspirasi rakyat secara demokratis, sesuai konstitusi, hukum,dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
5. Mengangkat harkat dan martabat masyarakat kecil dan terbelakang serta menumbuhkan perekonomian rakyat dengan meningkatkan peranan usaha mikro pengusaha kecil, menengah dan koprasi. Serta ekonomi industri kreatif.
6. Turut secara aktif mengembangkan dan membina Pendidikan Nasional khususnya bagi masyarakat kecil, meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, membina kerukunan hidup antar umat beragama serta melestarikan kebudayaan nasional.


BAB IV
LANDASAN PERJUANGAN ORGANISASI

Pasal 9
PORMAS ORMAS MKGR mempunyai Landasan Perjuangan Organisasi yang disebut Panca Moral, Lima Garis dan Kiprah ORMAS MKGR.

Pasal 10
1. Panca Moral ORMAS MKGR adalah kesatuan pemikiran yang meliputi dasar-dasar pemahaman, pengembangan serta pelaksanaan Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
2. Panca Moral ORMAS MKGR merupakan pedoman, pegangan dan tuntunan moral dalam melaksanakan pengabdian PORMAS ORMAS MKGR kepada masyarakat.
3. Lima Garis ORMAS MKGR adalah tuntunan sebagai penghayatan Panca Moral PORMAS ORMAS MKGR dalam upaya mewujudkan karya nyata ORMAS MKGR.
4. Kiprah ORMAS MKGR adalah penegasan kebulatan tekad ORMAS MKGR dan pendorong dalam melaksanakan Panca Moral ORMAS MKGR.
5. Uraian lebih lanjut tentang Landasan Perjuangan Organisasi diatur dalam Pedoman Rumah Tangga.


BAB V
ATRIBUT

Pasal 11
PORMAS ORMAS MKGR mempunyai atribut yang terdiri dari Panji-panji, Lambang dan Seragam PORMAS ORMAS MKGR serta Mars dan Hypne PORMAS ORMAS MKGR


BAB VI
PROGRAM UMUM

Pasal 12
Program Umum sebagai haluan organisasi ditetapkan dalam Musyawarah Besar PORMAS ORMAS MKGR


BAB VII
KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 13
Anggota PORMAS ORMAS MKGR adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dengan suka rela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga PORMAS ORMAS MKGR

Pasal 14
PORMAS ORMAS MKGR mempunyai keanggotaan yang terdiri dari:
1.     Calon Anggota.
2.     Angoota
3.     Anggota Kehormatan.

Pasal 15
Yang dapat diterima sebagai anggota ialah:
1.     Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
2.     Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, NKRI yang diproklamiasikan pada 17 Agustus 1945 dan Bhineka tunggal ika.
3.     Sudah menjadi ORMAS MKGR
4.     Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Menerima dan menyetujui Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga PORMAS ORMAS MKGR.

Pasal 16
1.     Setiap calon anggota untuk menjadi anggota resmi PORMAS ORMAS MKGR diwajibkan mengucapkan IKRAR dan menandatangani naskah Ikrar Organisasi.
2.     Ikrar PORMAS ORMAS MKGR adalah sebagai berikut: “ Demi Allah:
2.1.  Saya (nama……), dengan ini menyatakan kesediaan saya menjadi anggota PORMAS ORMAS MKGR.
2.2.  Saya akan mentaati Pedoman  Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dan semua Keputusan Organisasi.
2.3.  Saya akan menjunjung tinggi Panca Moral ORMAS MKGR beserta semua landasan perjuangan organisasi.
2.4.  Demikian Ikrar saya sebagai anggota PORMAS ORMAS MKGR. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pengasih dan Maha Penyayang melimpahkan rahmat dan kurnia-Nya”
3.     Perkataan “DEMI ALLAH” dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan agama dan kepercayaan anggota yang bersangkutan.


BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DALAM ORGANISASI

Pasal 17
1.     Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi.
2.     Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk mengajukan usul-usul, pertanyaan-pertanyaan dan kritik-kritik yang sehat mengenai kebijakan yang ditempuh oleh Pimpinan Organisasi.
3.     Setiap anggota mempunyai hak yang sama mengadakan pembelaan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban tugas yang ditentukan kepadanya melalui saluran organisasi.
4.     Setiap anggota mempunyai hak dan kedudukan hukum yang sama dalam organisasi.
5.     Setiap anggota mempunyai hak yang sama mendapatkan bantuan pembelaan dan perlindungan dari organisasi.

Pasal 18
1.     Setiap anggota mempunyai kewajiban memperjuangkan Asas, Sifat, Fungsi dan Tujuan serta Program Organisasi.
2.     Setiap anggota berkewajiban mentaati Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga serta memegang teguh disiplin organisasi.
3.     Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan martabat organisasi yang dikeluarkan oleh organisasi.
4.     Setiap anggota berkewajiban memberikan pertanggungjawaban atas segala tugas yang diberikan kepadanya dengan melalui saluran-saluran yang telah ditentukan.
5.     Setiap anggota berkewajiban mempelajari, mendalami, mengamalkan dan mengamankan serta memasyarakatkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
6.     Setiap anggota dalam pengabdiannya dalam organisasi dan di dalam masyarakat berkewajiban melaksanakan dan mengamalkan Panca Moral MKGR dan berpegang teguh pada saling Asah, Asih dan Asuh.


BAB IX
DEWAN PEMBINA ORGANISASI

Pasal 19
PORMAS ORMAS MKGR mempunyai Dewan Pembina untuk semua tingkatan organisasi.


BAB X
KEDAULATAN

Pasal 20
Kedaulatan Organisasi berada di tangan anggota dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.


BAB XI
KEKUASAAN, STRUKTUR DAN PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 21
1.     Musyawarah Besar disingkat MUBES PORMAS ORMAS MKGR adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi untuk:
1.1.  Menetapkan dan atau mengubah Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga.
1.2.  Menetapkan Program Umum Organisasi untuk masa bakti 5 tahun.
1.3.  Meminta dan menilai pertanggungjawaban BPP PORMAS ORMAS MKGR selama 5 tahun yang telah dilaksanakan.
1.4.  Memilih dan menetapkan Badan Pimpinan Pusat untuk masa bakti 5 tahun.
1.5.  Memilih dan menetapkan Dewan Pembina Pusat untuk masa bakti 5 tahun.
1.6.  Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dipandang perlu.

2.     Majelis Permusyawaratan Organisasi disingkat MPO adalah pemegang kekuasaan setingkat di bawah MUBES.

3.     Musyawarah Daerah disingkat MUSDA PORMAS ORMAS MKGR adalah pemegang kekuasaan Organisasi Tingkat Propinsi yang berwenang untuk:
3.1.  Menetapkan Program Kerja organisasi yang sesuai dengan Propinsi yang bersangkutan untuk masa bakti 5 tahun.
3.2.  Meminta dan menilai pertanggungjawaban Badan Pimpinan Daerah PORMAS ORMAS MKGR selama 5 tahun yang telah dilaksanakan.
3.3.  Memilih dan menetapkan Badan Pimpinan Daerah untuk masa bakti 5 tahun.
3.4.  Memilih dan menetapkan Dewan Pembina Daerah untuk masa bakti 5 tahun.
3.5.  Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dipandang perlu.

4.     Musyawarah Cabang disingkat MUSCAB PORMAS ORMAS MKGR adalah pemegang kekuasaan Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota yang berwenang untuk:
4.1.  Menetapkan Program Kerja organisasi yang sesuai dengan Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk masa bakti 5 tahun.
4.2.  Meminta dan menilai pertanggungjawaban Badan Pimpinan Cabang PORMAS ORMAS MKGR selama 5 tahun yang telah dilaksanakan.
4.3.  Memilih dan menetapkan Badan Pimpinan Cabang untuk masa bakti 5 tahun.
4.4.  Memilih dan menetapkan Dewan Pembina Cabang untuk masa bakti 5 tahun.
4.5.  Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dipandang perlu.

5.     Musyawarah Anak Cabang disingkat MUSANCAB PORMAS ORMAS MKGR adalah pemegang kekuasaan Organisasi Tingkat Kecamatan yang berwenang untuk:
5.1.  Menetapkan Program Kerja organisasi yang sesuai dengan Kecamatan yang bersangkutan untuk masa bakti 5 tahun.
5.2.  Meminta dan menilai pertanggungjawaban Badan Pimpinan Anak Cabang PORMAS ORMAS MKGR selama 5 tahun yang telah dilaksanakan.
5.3.  Memilih dan menetapkan Badan Pimpinan Anak Cabang untuk masa bakti 5 tahun.
5.4.  Memilih dan menetapkan Dewan Pembina Anak Cabang untuk masa bakti 5 tahun.
5.5.  Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dipandang perlu

6.     Musyawarah Ranting disingkat MUSRAN PORMAS ORMAS MKGR adalah pemegang kekuasaan Organisasi Tingkat Desa/Kelurahan yang berwenang untuk:
6.1.  Menetapkan Program Kerja organisasi yang sesuai dengan Desa/Kelurahan yang bersangkutan untuk masa bakti 5 tahun.
6.2.  Meminta dan menilai pertanggungjawaban Badan Pimpinan Ranting PORMAS ORMAS MKGR selama 5 tahun yang telah dilaksanakan.
6.3.  Memilih dan menetapkan Badan Pimpinan Ranting untuk masa bakti 5 tahun.
6.4.  Memilih dan menetapkan Dewan Pembina Ranting untuk masa bakti 5 tahun.
6.5.  Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya yang dipandang perlu.

7.     Musyawarah Besar Luar Biasa disingkat MUBESLUB PORMAS ORMAS MKGR dapat diselenggarakan Badan Pimpinan Pusat PORMAS ORMAS MKGR, apabila terdapat hal-hal yang sangat mendesak dan memerlukan penanganan amat segera.


Pasal 22
WEWENANG BPP, BPD, BPC, BPAC dan BPR
1.     Badan Pimpinan Pusat (BPP) berkedudukan di Ibu Kota Negara adalah Pimpinan Organisasi tertinggi (eksekutif) yang bersifat kolektif dan bertanggungjawab kepada MUBES mempunyai wewenang untuk memimpin dan mengendalikan kebijakan nasional organisasi, mengarahkan organisasi dan menjaga keutuhan organisasi serta memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pimpinan Organisasi di tingkat Propinsi dan terutama di tingkat Kabupaten/Kota.
2.     Badan Pimpinan Daerah (BPD) berkedudukan di Ibu Kota Propinsi adalah Pimpinan organisasi yang bersifat kolektif yang mempunyai wewenang untuk memimpin dan mengkoordinasikan organisasi seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi serta menggerakkan program kerja secara nyata sesuai dengan kondisi Propinsi yang bersangkutan.
3.     Badan Pimpinan Cabang (BPC) berkedudukan di Kabupaten/Kota adalah Pimpinan organisasi yang bersifat kolektif yang mempunyai wewenang untuk memimpin dan menggerakkan program kerja secara nyata (karya nyata) sesuai dengan kondisi Kabupaten/Kota yang bersangkutan, sehingga Kabupaten/Kota dapat menjadi pusat kegiatan organisasi ini.
4.     Badan Pimpinan Anak Cabang (BPAC) berkedudukan di Kota Kecamatan adalah Pimpinan organisasi yang bersifat kolektif yang mempunyai wewenang untuk memimpin dan menggerakkan program kerja secara nyata (karya nyata) sesuai dengan konsdisi Kecamatan yang bersangkutan.
5.     Badan Pimpinan Ranting (BPR) berkedudukan di Desa atau Kelurahan adalah Pimpinan organisasi yang bersifat kolektif yang mempunyai wewenang untuk memimpin dan menggerakkan program kerja secara nyata (Karya Nyata) sesuai dengan kondisi Desa atau Kelurahan yang bersangkutan.


Pasal 23
Pimpinan organisasi di semua tingkat dapat mengadakan Rapat Pimpinan (RAPIM) sesuai denga kebutuhan-kebutuhan organisasi untuk memecahkan permasalahan dan mengambil sikap sehubungan dengan situasi nasional/daerahnya dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan organisasi setingkat di atasnya.

Pasal 24
Sebelum memangku jabatan, setiap Pimpinan Organisasi terlebih dahulu dilantik oleh Pimpinan Organisasi setingkat di atasnya dan diwajibkan mengangkat sumpah/janji jabatan organisasi sebagai berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
1. Bahwa saya akan memenuhi hak dan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dan menjalankan semua Peraturan Organisasi dengan sejujur-jujurnya dan penuh rasa tanggungjawab.
2. Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, taat dan mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara, Undang-undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
3. Bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui pengabdian saya di organisasi.
4. Bahwa saya akan memegang teguh rahasia dan mentaati disiplin organisasi.
5. Kiranya Tuhan menolong saya”. (Untuk yang bukan beragama Islam disesuaikan dengan agama dan kepercayaan yang bersangkutan).

Pasal 25
STRUKTUR
1. Badan Pimpinan Pusat PORMAS ORMAS MKGR terdiri dari:
1.1.  Ketua Umum
1.2.  Ketua Harian
1.3.  Sekretaris Jenderal
1.4.  Para Wakil Sekretaris Jenderal
1.5.  Bendahara Umum
1.6.  Para Wakil Bendahara Umum
1.7.  Ketua dan Para Wakil Ketua Departemen
ialah bidang pembinaan massa yang pertumbuhannya melalui pendekatan profesional dan fungsional; Jumlah Departemen disesuaikan dengan kebutuhan.

2. Badan Pimpinan Daerah PORMAS ORMAS MKGR terdiri dari:
2.1.  Ketua Daerah
2.2.  Sekertaris Daerah
2.3.  Para Wakil Sekertaris Daerah
2.4.  Bendahara Daerah
2.5.  Para Wakil Bendahara Daerah
2.6.  Ketua dan Wakil Ketua Biro-biro
ialah bidang pembinaan massa yang pertumbuhannya melalui pendekatan profesional dan fungsional; Jumlah Biro disesuaikan dengan kebutuhan.

3. Badan Pimpinan Cabang PORMAS ORMAS MKGR terdiri dari:
3.1.  Ketua Cabang
3.2.  Sekertaris Cabang
3.3.  Para Wakil Sekertaris Cabang
3.4.  Bendahara Cabang
3.5.  Para Wakil Bendahara Cabang
3.6.  Ketua dan Wakil Ketua Biro
ialah bidang pembinaan massa yang pertumbuhannya melalui pendekatan profesional dan fungsional; Jumlah Biro disesuaikan dengan kebutuhan.

4. Badan Pimpinan Anak Cabang PORMAS ORMAS MKGR terdiri dari:
4.1.  Ketua Anak Cabang
4.2.  Sekertaris Anak Cabang
4.3.  Para Wakil Sekertaris Anak Cabang
4.4.  Bendahara Anak Cabang
4.5.  Para Wakil Bendahara Anak Cabang
4.6.  Ketua dan Wakil Ketua Seksi
ialah bidang pembinaan massa yang pertumbuhannya melalui pendekatan profesional dan fungsional; Jumlah Seksi disesuaikan dengan kebutuhan.

5. Badan Pimpinan Ranting PORMAS ORMAS MKGR terdiri dari:
5.1.  Ketua Ranting
5.2.  Sekertaris Ranting
5.3.  Para Wakil Sekertaris Ranting
5.4.  Bendahara Ranting
5.5.  Para Wakil Bendahara Ranting
5.6.  Ketua dan Wakil Ketua Sub Seksi
ialah bidang pembinaan massa yang pertumbuhannya melalui pendekatan profesional dan fungsional; Jumlah Sub Seksi disesuaikan dengan kebutuhan.





BAB XII
TATA HUBUNGAN ORGANISASI

Pasal 26
1. PORMAS ORMAS MKGR sebagai organisasi massa yang menjalin hubungan dengan Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan baik yang mempunyai hubungan historis maupun yang tidak serta lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya.
2. PORMAS ORMAS MKGR dapat membentuk Pasukan yang disebut BRIGADE yang mempunyai hubungan struktural dengan organisasi PORMAS ORMAS MKGR disetiap tingkatan.
3. Mekanisme dan tata hubungan antara Organisasi sebagaimana tersebut pada Ayat (2) dan (3) akan di atur dalam Pedoman Rumah Tangga.


BAB XIII
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 27
1. Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, uang iuran dan usaha-usaha serta sumbangan-sumbangan lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Besarnya uang pangkal dan uang iuran diatur dalam Pedoman Rumah Tangga.
3. Inventaris yang dimiliki organisasi merupakan harta kekayaan organisasi.


BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 28
Perubahan Pedoman Dasar Organisasi hanya dilakukan oleh Musyawarah Besar / Musyawarah Besar Luar Biasa


BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 29
Pembubaran organisasi hanya dapat diakukan dalam suatu Musyawarah Besar / Musyawarah Besar Luar Biasa yang khusus dilakukan untuk itu.


BAB XVI
PENUTUP

Pasal 30
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar ini diatur dalam Pedoman Rumah Tangga.
2. Pedoman Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

=======================================================================================================================




PEDOMAN RUMAH TANGGA
PELOPOR MASSA
ORMAS MUSYAWARAH KEKELUARGAAN GOTONG ROYONG


BAB I
NILAI-NILAI DASAR ORGANISASI

Pasal 1
1. PORMAS ORMAS MKGR adalah organisasi massa yang lahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat serta berjuang ditengah-tengah rakyat untuk kesejahtraan dan keselamatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. PORMAS ORMAS MKGR adalah organisasi massa yang berinduk pada ORMAS MKGR dan rela berjuang dan berkorban tanpa pamrih untuk kejayaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. PORMAS ORMAS MKGR adalah organisasi massa yang berjuang menegakkan keadilan dan kebenaran, menegakkan konstitusi dan mengembangkan demokrasi sesuai dengan tuntutan rakyat Indonesia.
4. PORMAS ORMAS MKGR adalah organisasi massa yang menata perjuangannya sesuai tingkat perkembangan dan perjuangan Bangsa.
5. PORMAS ORMAS MKGR adalah orgnisasi massa yang senantiasa menjalin hubungan dan kerjasama dengan semua pihak yang menjunjung tinggi cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pasal 2
Panca Moral (PAMOR) ORMAS MKGR
1.CINTA
ORMAS MKGR terus meningkatkan kecintaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan kasih sayang terhadap sesama sebagai panggilan mutlak bagi setiap warga ORMAS MKGR.

2. JUJUR
ORMAS MKGR dengan segala kejujuran, kebenaran dalam kata dan perbuatan, dengan ikhlas mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

3. BERANI:
ORMAS MKGR bersikap berani dalam kata dan perbuatan membela dan melindungi rakyat, Negara dan Bangsa Indonesia.

4. MUSYAWARAH:
ORMAS MKGR memelihara dan mengembangkan demokrasi sesuai dengan tuntutan rakyat dengan senantiasa bermusyawarah secara kekeluargaan dan gotong royong untuk kepentingan bersama.

5. KARYA NYATA:
ORMAS MKGR dengan Karya Nyata berusaha membangun Negara dan Bangsa dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa.




Pasal 3
Lima Garis (LARIS)/Keris (Kelima Garis) ORMAS MKGR
ORMAS MKGR dalam menjalankan tugas organisasi menempuh Lima Garis: Kesadaran, Persatuan, Komunikasi, Kerakyatan dan Ketahanan Nasional.

1.Garis Kesadaran:
Setiap gerak dan langkah organisasi anggota ORMAS MKGR harus berdasarkan kesadaran. Dalam organisasi ORMAS MKGR tidak ada paksaan, tekanan dan ancaman. Semua pelaksanaan program organisasi dan tindakan anggotanya semata-mata karena kesadaran akan hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawab masing-masing. Dengan kesadaran itu anggota ORMAS MKGR rela melaksanakan sesuatu yang berguna tanpa mempertanyakan untung rugi secara pribadi, tetapi semata-mata mempersembahkan Karya Nyata, amal saleh untuk kebahagiaan bersama.

2. Garis Persatuan:
Setiap tindakan yang diambil oleh organisasi maupun anggotanya harus selalu ditujukan dan atas dasar persatuan dan kesatuan. Ini berarti pula bahwa segala pelaksanaan program maupun perbuatan anggota tidak boleh berakibat timbulnya perpecahan baik dalam lingkungan organisasi sendiri maupun di kalangan masyarakat luas.

3. Garis Komuniksasi
Dalam memikirkan dan mengambil tindakan untuk atas nama organisasi ORMAS MKGR, para Pimpinan dan/atau anggota harus senantiasa berkomunikasi atau dengan kata lain agar jangan sampai terputus hubungan lahiriah dan batiniah.

4. Garis Kerakyatan
Apapun yang hendak dilakukan dan tidak dilakukan oleh ORMAS MKGR sebagai organisasi maupun anggota selaku pribadi harus senantiasa menuju dan membawa manfaat bagi rakyat. Jika ada masalah yang bertentangan, maka yang dipilih ORMAS MKGR adalah masalah yang menguntungkan dan memenangkan kepentingan rakyat dengan memohon rakmat dan berkat dari Tuhan Yang Maha Esa.

5. Garis Ketahanan Nasional
Semua gerak dan langkah ORMAS MKGR harus mempunyai arti dan peranan untuk memperkokoh Ketahanan Nasional yakni tumbuhnya kekuatan masyarakat dan Bangsa Indonesia dalam segala bidang sehingga segala macam rongrongan dari dalam maupun dari luar wilayah Negara Indonesia dapat ditanggulangi. Dengan demikian ORMAS MKGR merupakan seuatu kekuatan efektif bangsa dalam mencapai cita-cita mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila.

Pasal 4
Kiprah ORMAS MKGR
K       : Kesinambungan
I        : Idealisme
P       : Percaya Diri
R       : Realistik, Dinamik
A       : Asas Pancasila sebagai asas yang diamalkan dengan Panca Moral ORMAS MKGR
H       : Hikmah Perjuangan yang tidak mengenal menyerah dan putus asa.

Hal tersebut di atas bermakna bahwa dalam mengemban tugas organisasi tugas organisasi ORMAS MKGR harus diarahkan agar tercapai sasaran sbb:
1. Kesinambungan dan keberadaan organisasi dalam perspektif sejarah dan dimensi waktu yakni masa lalu, hari ini dan masa mendatang merupakan satu kesatuan yang saling mengisi satu sama lainnya.
2. Idealisme nasional yang berupa tetap tegaknya Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 terus menerus diperjuangkan hingga terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Realistis, pragmatis dan dinamis merupakan sikap yang diwujudkan dalam melaksanakan setiap langkah kebijakan organisasi dihadapkan dengan berbagai hambatan , gangguan, ancaman dan tantangan.
4. Asas Pancasila yang dilaksanakan oleh ORMAS MKGR dalam kehidupan sehari-hari dengan ajaran Panca Moral ORMAS MGKR sebagai wujud nyata dan pengamalan Pancasila tersebut.
5. Hikmah perjuangan senantiasa mewarnai setiap tahap yang dicapai sehingga tidak kecewa ketika mengalami kegagalan dan tidak sombong ketika mengalami keberhasilan, melainkan semuanya itu dipetik hikmah dan kearifanya.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 5
1. Untuk menjadi anggota PORMAS ORMAS MKGR, calon anggota diharuskan mengajukan permintaan secara resmi dan tertulis kepada Pimpinan Organisasi dengan mengisi formulir yang tersedia.
2. Anggota kehormatan adalah orang-orang yang berjasa kepada PORMAS ORMAS MKGR yang ditetapkan oleh Dewan Pembina di masing-masing tingkatan Organisasi.
3. Formulir keanggotaan harus diisi sebanyak:
3.1.  Untuk tingkat Ranting rangkap 4 (empat) satu rangkap dikirim kepada Badan Pimpinan Cabang sebagai bahan untuk pengesahan, satu rangkap dikirim kepada Badan Pimpinan Daerah, satu rangkap kepada Badan Pimpinan Pusat, tindasan satu rangkap untuk arsip pengurus Ranting.
3.2.  Untuk tingkat Cabang rangkap 3 (tiga) satu rangkap dikirim kepada Badan Pimpinan Daerah sebagai bahan untuk pengesahan, satu rangkap kepada Badan Pimpinan Pusat, tindasan satu rangkap untuk arsip Pengurus Cabang.
3.3.  Untuk tingkat Daerah rangkap 2 (dua) satu rangkap dikirim kepada Badan Pimpinan Pusat sebagai tindasan, satu rangkap sebagai arsip Pengurus Daerah.
4. Panitia Peneliti yang dibentuk oleh Pimpinan Organisasi mengadakan penelitian atas permintaan calon anggota sesuai dengan BAB VII Pasal 13 Pedoman Dasar sebagai bahan pertimbangan selanjutnya untuk Pimpinan Organisasi setempat.

Pasal 6
1. Dengan saran-saran dari Panitia Peneliti, Pimpinan organisasi setempat akan meneruskan kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan jenjang struktur organisasi.
2. Yang dapat memberikan pengesahan terhadap calon anggota menjadi anggota resmi, serendah-rendahnya adalah Pimpinan Organisasi tingkat Cabang.

Pasal 7
1. Penerimaan Keanggotaan PORMAS ORMAS MKGR hanya berlaku secara perorangan dan dijamin sekurang-kurangnya oleh dua orang anggota dan dijamin sekurang-kurangnya oleh dua orang anggota organisasi yang telah menjadi anggota sekurang-kurangnya satu tahun dan telah memperlihatkan itikad baiknya, kesetiaannya dan kejujurannya selama menjadi anggota.
2. Calon anggota yang telah dengan resmi dinyatakan menjadi anggota sejak hari penerimaan itu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan masih dalam masa percobaan.
3. Setelah masa percobaan tersebut, calon anggota memperoleh pengawasan intensif dari Panitia Peneliti yang bersangkutan dan setelah masa percobaan tersebut dengan sendirinya calon anggota itu menjadi anggota jika dalam masa percobaan tidak pernah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga.
4. Setiap anggota wajib memiliki Kartu Tanda Anggota.
5. Kartu Tanda Anggota dibuat seragam oleh BPP PORMAS ORMAS MKGR untuk seluruh Indonesia.
6. Penandatangan Kartu Tanda Anggota diatur berjenjang sebagai berikut:
6.1.  Bagi Pengurus BPP dan BPD ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen BPP PORMAS ORMAS MKGR.
6.2.  Bagi Pengurus BPC ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen BPP PORMAS ORMAS MKGR secara tercetak dan Ketua serta Sekretaris BPD secara langsung.
6.3.  Bagi Pengurus BPAC, Ranting dan para anggota ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen BPP PORMAS ORMAS MKGR secara tercetak dan Ketua serta Sekretaris BPD atau BPC secara langsung.
7. Tata cara pemberian Kartu Tanda Anggota diatur dan ditentukan lebih rinci oleh BPP PORMAS ORMAS MKGR.

Pasal 8
1. Setiap anggota yang mempunyai pandangan, usul, kritik dan pertanyaan dapat ditujukan kepada organisasi melalui saluran yang telah ditentukan.
2. Pimpinan organisasi berkewajiban mempertimbangkan dan memperhatikan serta menanggapi seperti yang disebutkan ayat (1) sepanjang tidak bertentangan dengan PD/PRT dan Peraturan-peraturan organisasi.

Pasal 9
1. Setiap anggota atau pengurus yang dijatuhi hukuman organisasi dapat mengajukan pembelaan diri kepada Pimpinan organisasi yang lebih tinggi.
2. Jika pembelaan itu ditolak, maka anggota atau pengurus yang bersangkutan dapat meneruskan pembelaan lagi dalam sidang Paripurna organisasi yang tingkatnya lebih tinggi dari organisasi yang menjatuhkan hukuman pertama.

Pasal 10
1. Setiap anggota mempunyai hak perlakuan yang sama dari Pimpinan organisasi.
2. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi rasa kesetiakawanan sesama anggota dengan saling asah, asih dan asuh.

Pasal 11
1. Setiap anggota yang pindah tempat tinggal keluar daerah wajib melaporkan diri dan minta surat pindah keanggotaannya dari Pimpinannya.
2. Selambat-lambatnya dalam satu bulan anggota yang menetap di tempat yang baru itu wajib melaporkan diri kepada Pimpinan organisasi di tempat yang baru.

Pasal 12
1. Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan uang iuran.
2. Setiap anggota hanya sekali dipungut uang pangkal dan setiap bulan sekali diwajibkan membayar uang iuran sesuai ketentuan organisasi.

Pasal 13
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap anggota wajib dilaporkan kepada Pimpinan organisasi setempat sesuai dengan jenjang struktur organisasi.
2. Pelanggaran dari pasal ini dapat dianggap indisipliner dan dapat dikenakan hukuman organisasi.


BAB III
KRITERIA UMUM KEPEMIMPINAN ORGANISASI

Pasal 14
PORMAS ORMAS MKGR mempunyai criteria umum bagi kepemimpinan di segala tingkatan sbb:
1.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.   Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.   Cakap dan atau trampil berorganisasi
4.   Mampu menjadi panutan.
5.   Mempunyai pandangan yang jauh ke depan dalam konteks wawasan nasional di tengah-tengah cakrawala internasional.
Kriteria khusus Kepemimpinan organisasi ditentukan musyawarah yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan organisasi PORMAS ORMAS MKGR.


BAB IV
DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 15
1. Disiplin anggota adalah setiap sikap mental dan tindakan dalam melaksanakan tugas dan ketentuan organisasi yang sesuai dengan Panca Moral. Lima Garis dan Kiprah ORMAS MKGR.
2. Melalaikan atau sengaja melanggar ketentuan organisasi berarti pelanggaran terhadap disiplin anggota.

Pasal 16
Setiap anggota yang melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan organisasi dan melanggar terhadap disiplin organisasi dikenakan tindakan sanksi organisasi.

Pasal 17
1. Peringatan dan skors terhadap anggota Pimpinan organisasi dilakukan oleh Pimpinan organisasi yang bersangkutan dan selanjutnya mempertanggungjawabkan kepada Pimpinan organisasi sesuai dengan jenjang struktur organisasi.
2. Badan Pimpinan Pusat dapat melakukan tindakan peringatan dan menjatuhkan hukuman skorsing berhenti dengan tidak hormat kepada setiap anggota di semua tingkatan.
3. Pimpinan organisasi sesuai dengan jenjang strukturnya dapat membatalkan hukuman skorsing yang dijatuhkan oleh Pimpinan organisasi berdasarkan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 18
Seorang anggota organisasi berhenti dari keanggotaannya disebabkan:
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan dengan hormat.
4. Diberhentikan dengan tidak hormat.

Pasal 19
Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan kepentingan organisasi ditetapkan oleh setiap pimpinan organisasi dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.     Harus ditetapkan dengan mengingat dasar musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan.
2.     Tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.     Tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga.




BAB V
KEPUTUSAN DAN LAPORAN

Pasal 20
1.     Setiap keputusan Musyawarah adalah Keputusan yang tertinggi dalam organisasi dan oleh karena itu seluruh tingkat organisasi harus tunduk kepada keputusan tersebut.
2.     Semua tingkat organisasi harus tunduk kepada keputusan organisasi sesuai dengan jenjang struktur organisasi.
3.     Setiap jenjang organisasi berkewajiban memberikan laporan berkala kepada jenjang di atasnya mengenai segala kegiatannya baik diminta maupun tidak. Organisasi yang lebih tinggi jenjang strukturnya berkewajiban memberikan pembinaan dan harus memperhatikan segala kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh organisasi yang lebih rendah jenjang strukturnya.


BAB VI
TUGAS PIMPINAN

Pasal 21
1.     Ketua Umum
Memimpin dan bertanggungjawab atas semua kegiatan dan kebijakan organisasi ke dalam maupun ke luar.
2.     Ketua Harian (khusus berada di BPP)
Menjalankan tugas yang diberikan Ketua Umum.
3.     Sekretaris Jenderal
Bertanggungjawab atas jalannya roda organisasi.
4.     Para Wakil Sekjen
Mewakili/membantu Sekjen sehari-hari sesuai dengan pembagian bidang-bidang kerjanya.
5.     Bendahara Umum
Bertanggungjawab mengelola keuangan organisasi.
6.     Wakil Bendahara umum
Mewakili dan membantu bendahara umum sesuai dengan fungsi atas jabatannya.
7.     Para Ketua Departemen
Memimpin dan mengelola Departemen serta melaksanakan tugas-tugas professional atau fungsional sesuai dengn bidang Departemennya.”
8.     Para Wakil Ketua Departemen
Membantu Ketua Departemen dan bersama Ketua Departemen melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya.

Pasal 22
Tugas-tugas pembidangan para Ketua Umum, Ketua Harian, Sekjen, para Wakil Sekjen, Bendahara Umum, para Wakil Bendahara Umum, dan para Ketua Departemen ditetapkan dalam Rapat Pleno Badan Pimpinan Pusat.


BAB VII
PENGISIAN JABATAN LOWONG

Pasal 23
1.     Jabatan lowong antar waktu personalia Badan Pimpinan PORMAS ORMAS MKGR terjadi karena:
1.1.  Meninggal dunia
1.2.  Atas permintaan sendiri
1.3.  Diberhentikan
2.     Kewenangan pemberhentian Personalia Badan Pimpinan sebagaimana dimaksud huruf b dan c ayat (1) diatur sebagai berikut:
2.1.  Untuk Badan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pimpinan
2.2.  Untuk Badan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Badan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Badan Pimpinan Daerah.
2.3.  Untuk Badan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Badan Pimpinan Daerah berdasarkan usul Badan Pimpinan Cabang.
2.4.  Untuk Badan Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh Badan Pimpinan Cabang berdasarkan usul Badan Pimpinan Anak Cabang.
2.5.  Untuk Badan Pimpinan Ranting dilakukan oleh Badan Pimpinan Cabang berdasarkan usul Badan Pimpinan Ranting.

Pasal 24
1.     Pengisian jabatan lowong antar waktu Badan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pimpinan.
2.     Calon-calon diajukan oleh Badan Pimpinan Pusat.
3.     Sebelum diadakan Rapat Pimpinan Badan Pimpinan Pusat dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk seorang pejabat.

Pasal 25
Pengisian jabatan lowong antar waktu Personalia Badan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Badan Pimpinan Pusat.

Pasal 26
Pengisian jabatan lowong antar waktu Badan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Badan Pimpinan Daerah setelah mendengan usul Badan Pimpinan Cabang.

Pasal 27
Pengisian jabatan lowong antar waktu Badan Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh Badan Pimpinan Cabang setelah mendengar usul Badan Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 28
Pengisian jabatan lowong antar waktu Badan Pimpinan Ranting dilakukan oleh Badan Pimpinan Anak Cabang setelah mendengar usul Badan Pimpinan Ranting.


BAB VIII
MUSYAWARAH DAN PERSIDANGAN

Pasal 29
Musyawarah Besar diselenggarakan oleh BPP PORMAS ORMAS MKGR secara rutin 5 (lima) tahun sekali dihadiri oleh:
1.     Seluruh Pengurus Badan Pimpinan Pusat.
2.     Seluruh Dewan Pembina Pusat.
3.     Utusan dari Pimpinan Daerah dan
4.     Utusan dari Cabang-cabang
5.     Undangan yang ditetapkan oleh BPP.




Pasal 30
Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) PORMAS ORMAS MKGR diselenggarakan oleh BPP PORMAS ORMAS MKGR diantara (dua) MUBES dan dihadiri oleh:
1.     Seluruh Pengurus Badan Pimpinan Pusat.
2.     Seluruh Dewan Pembina Pusat.
3.     Utusan dari Pimpinan Daerah
4.     Undangan yang ditetapkan oleh BPP

Pasal 31
1.   Rapat Pimpinan (RAPIM) di semua tingkat harus dihadiri oleh Badan Pimpinan dan Dewan Pembina sesuai dengan tingkatannya.
2.   Apabila dipandang perlu menurut urgensi permasalahannya, Badan Pimpinan setingkat di bawah atau di atasnya dapat diundang dalam RAPIM.

Pasal 32
1.   Musyawarah Daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali diseleggarakan oleh BPD PORMAS ORMAS MKGR dengan persetujuan BPP dan dihadiri oleh:
2.     Para Pengurus Badan Pimpinan Daerah.
3.     Dewan Pembina Daerah.
4.     Para Utusan Badan Pimpinan Cabang.
5.     Para Peninjau yang ditentukan dan ditetapkan oleh Badan Pimpinan Daerah.
6.     Jumlah para utusan dan para Peninjau ditentukan dan ditetapkan oleh Badan Pimpinan Daerah.
7.     Acara dan tata tertib Musywarah Daerah ditentukan dan ditetapkan oleh sidang Musyawarah Daerah itu sendiri.
8.     Setiap peserta/utusan Musyawarah Daerah punya hak bicara dan hak yang sama kecuali peninjau hanya sebagai pendengar.
9.     Musyawarah Daerah memilih Badan Pimpinan Daerah, Dewan Pembina Daerah dan Program Kerja Daerah.
10.   Musyawarah Daerah diadakan di tempat kedudukan Badan Pimpinan Daerah kecuali Badan Pimpinan Daerah menentukan lain.
11.   Badan Pimpinan Daerah, Dewan Pembina Daerah dilantik dan disahkan oleh Badan Pimpinan Pusat.

Pasal 33
1.     Musyawarah Cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali diselenggarakan oleh BPC PORMAS ORMAS MKGR dengan persetujuan BPD dan dihadiri:
1.1.        Dewan Pembina Cabang
1.2.        Para Pengurus Badan Pimpinan Cabang
1.3.        Para Utusan Badan Pimpinan Anak Cabang
1.4.        Para Peninjau yang telah ditetapkan oleh Badan Pimpinan Cabang.
1.5.        Jumlah para utusan dan para Peninjau ditentukan dan ditetapkan oleh Badan Pimpinan Cabang.
2.     Acara dan tata tertib Musywarah Cabang ditentukan dan ditetapkan oleh sidang Musyawarah Cabang itu sendiri.
3.     Setiap peserta/utusan Musyawarah Cabang punya hak bicara dan hak yang sama kecuali peninjau hanya sebagai pendengar.
4.     Musyawarah Cabang memilih Badan Pimpinan Cabang, Dewan Pembina Cabang dan menetapkan Program Kerja Cabang.
5.     Musyawarah Cabang diadakan di tempat kedudukan Badan Pimpinan Cabang kecuali Badan Pimpinan Cabang menentukan lain.
6.     Badan Pimpinan dan Dewan Pembina Cabang dilantik dan disahkan oleh Badan Pimpinan Daerah.

Pasal 34
1.     Musyawarah Anak Cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali diselenggarakan oleh BPAC PORMAS ORMAS MKGR dengan pesetujuan BPC dan dihadiri oleh:
1.1.          Dewan Pembina Anak Cabang.
1.2.          Para Pengurus Badan Pimpinan Anak Cabang.
1.3.          Para Utusan Badan Pimpinan Ranting
1.4.          Para Peninjau yang telah ditetapkan oleh Badan Pimpinan Anak Cabang.
2.     Jumlah para utusan dan para Peninjau ditentukan dan ditetapkan oleh Badan Pimpinan Anak Cabang.
3.     Acara dan tata tertib Musyawarah Anak Cabang ditentukan dan ditetapkan oleh sidang Musyawarah Anak Cabang itu sendiri.
4.     Setiap peserta/utusan Musyawarah Anak Cabang punya hak bicara dan hak yang sama kecuali peninjau hanya sebagai pendengar.
5.     Musyawarah Anak Cabang memilih Badan Pimpinan Anak Cabang, Dewan Pembina Anak Cabang dan menetapkan Program Kerja Anak Cabang.
6.     Musyawarah Anak Cabang diadakan di tempat kedudukan Badan Pimpinan Anak Cabang kecuali Badan Pimpinan Anak Cabang menentukan lain.
7.     Badan Pimpinan dan Dewan Pembina Anak Cabang dilantik dan disahkan oleh Badan Pimpinan Cabang.

Pasal 35
1.     Musyawarah Ranting diadakan 5 (lima) tahun sekali diselenggarakan oleh BPR PORMAS ORMAS MKGR dengan pesetujuan BPAC dan dihadiri oleh:
1.1.          Dewan Pembina Ranting
1.2.          Para Pengurus Badan Pimpinan Ranting
1.3.          Para Peninjau yang telah ditetapkan oleh Badan Pimpinan Ranting
2.     Jumlah para Peninjau ditentukan dan ditetapkan oleh Badan Pimpinan Ranting
3.     Acara dan tata tertib Musyawarah Rnting ditentukan dan ditetapkan oleh sidang Musyawarah Ranting itu sendiri.
4.     Setiap peserta/utusan Musyawarah Ranting punya hak bicara dan hak yang sama kecuali peninjau hanya sebagai pendengar.
5.     Musyawarah Ranting memilih Badan Pimpinan Ranting, Dewan Pembina Ranting dan menetapkan Program Kerja Ranting
6.     Musyawarah Ranting diadakan di tempat kedudukan Badan Pimpinan Ranting kecuali Badan Pimpinan Ranting menentukan lain.
7.     Badan Pimpinan dan Dewan Pembina Ranting dilantik dan disahkan oleh Badan Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 36
1.     Dalam keadaan luar biasa Badan Pimpinan Pusat dapat mengadakan Musyawarah Besar Luar Biasa guna memecahkan persoalan yang sangat mendesak dan memerlukan penanganan amat sangat.
2.     Musyawarah yang bersifat luar biasa hanya diadakan ditingkat Pusat/Nasional
3.     Apabila di daerah terjadi hal-hal yang bersifat luar biasa dan dipandang perlu mengadakan rapat maka dapat diselenggarakan MUSDA dengan menghadirkan Badan Pimpinan setingkat di atas dan di bawahnya.

Pasal 37
Semua keputusan yang diambil baik dalam tingkat Musyawarah Besar maupun dalam Sidang atau Rapat di semua tingkatan harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan semangat Panca Moral yang selalu mengedepankan pada semangat kekeluargaan.

Pasal 38
1.     Musyawarah dan Rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta (Quorum)
2.     Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, usaha untuk mencari penyelesaian musyawarah harus diutamakan, dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan tetap memperhatikan jati diri PORMAS ORMAS MKGR dan semangat Panca Moral ORMAS  MKGR.
3.     Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan dan perubahan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga sekurang-kurangnya disetujui oleh setengah jumlah peserta yang hadir.




BAB IX
ARTI DAN MAKNA LAMBANG PORMAS ORMAS MKGR

Pasal 39
1.     Perisai Segi Lima:
        Artinya : Pancasila (5)/Panca Moral ORMAS MKGR
2.     Sinar Bintang Berjumlah 45:
        Artinya: Semangat Proklamasi 1945
3.     Kapas Berjumlah 8 :
        Artinya : melambangkan bulan ke 8 (Agustus)
4.     Padi berbutir 17 :
        Artinya : melambangkan tanggal 17
5.     Pisau Komando :
        Artinya : Kesetiaan dan dedikasi

Makna Ke I
Lambang PORMAS ORMAS MKGR mengandung pengertian bahwa PORMAS ORMAS MKGR berjuang berasaskan Pancasila, semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Panca Moral ORMAS MKGR.
1.     Gambar Padi
Melambangkan kaum Tani, Pangan dan Kemakmuran.
2.     Gambar Kapas
Melambangkan kaum Buruh, Sandang dan Kemakmuran
3.     Gambar Beringin.
Melambangkan pengayoman, Kepribadian Indonesia dan Demokrasi.
4.     Pisau Komando
Melambangkan : Kesetiaan pada amanah luhur

Makna ke II:
1.     Gambar Padi, Kapas, Beringin  dan Pisau komando
melambangkan cita-cita PORMAS ORMAS MKGR untuk mewujudkan masyarakat adil-makmur, kepribadian Indonesia dan pengayoman; Rakyat akan merasa bebas dari segala bentuk penderitaan serta setia terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.     Bentuk Segi Lima:
Melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kesimpulan:
Gambar PORMAS ORMAS MKGR bermakna (A+B+C+D) bahwa dengan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan berasaskan Pancasila, PORMAS ORMAS MKGR selalu mengayomi rakyat untuk mencapai masyarakat bangsa Indonesia yang adil makmur diridhoi Tuhan Yang Maha Esa dengan Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Keterangan Panji-panji:
Ukuran:
– Perbandingan lebih lebah dari panjang adalah 2:3
– Ukuran biasa, lebar 80 Cm, Panjang 120 Cm

Bentuk:
– Panji-panji PORMAS ORMAS MKGR berbentuk empat persegi panjang
– 1 ⅓ dari panjang (bagian pangkal) berwarna merah
– ⅔ selebihnya berwarna dasar kuning dengan diberikan tanda gambar PORMAS ORMAS  MGKR (tanpa perisai segi lima)

Warna dan Artinya:
Panji-panji PORMAS OMAS MKGR terdiri dari empat unsur warna, yaitu:
Merah – Putih – Kuning – Hitam
Merah artinya         : Api atau Berani
Putih artinya           : Air atau Suci
Kuning artinya        : Angin atau Kesatria
Hitam artinya          : Tanah atau Abadi/langgeng

Alasan menggunakan empat warna tersebut ialah: bahwa sebenarnya tubuh/jasmani ini terdiri dari empat unsure juga, yaitu: api, air, angina dan tanah.


Keterangan Papan Nama:
1.     Perbandingan lebar dan panjang 2 : 3
2.     ⅓ dari panjang sebelah kiri dipergunakan untuk tulisan
3.     Untuk Ranting dan Anak Cabang berukuran 100 Cm x 200 Cm.

Pada bagian KETERANGAN PAPAN NAMA:
BENTUK:
Lambang yang digambar papan nama ialah lambang PORMAS ORMAS MKGR secara lengkap.
Bentuk tulisan pada Papan Nama contoh sebagai berikut:
Tingkatan organisasi, misalnya:
Badan Pimpinan Daerah
Badan Pimpinan Cabang
Badan Pimpinan Anak Cabang
Badan Pimpinan Ranting

1.     Bagian bawahnya adalah nama ormas secara lengkap dan singkatannya. Misalnya PELOPOR MASSA ORMAS MUSYAWARAH KEKELUARGAAN GOTONG ROYONG (PORMAS ORMAS MKGR).
2.     Baris dibawahnya ialah tempat sesuai tingkatannya: misalnya Propinsi Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
3.     Warna:
3.1.    Pada bagian gambar, dasar warna putih dan gambar warna hitam
3.2.    Pada bagian tulisan, dasar warna kuning dan tulisan warna hitam, kecuali singkatan PORMAS ORMAS MKGR ditulis dengan huruf merah.
3.3.    Bingkai papan nama berwarna merah, batas antara ruang gambar dan tulisan juga berwarna merah.





BAB X
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 40
1.     Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, uang iuran dan dari sumbangan-sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.     Besarnya uang pangkal ditentukan sebesar Rp. 20. 000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap calon anggota dan hanya sekali dipungut.
3.     Uang iuran setiap anggota Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per bulan.
4.     Bagi anggota yang tidak mampu dapat dibebaskand ari ketentuan ayat (2) dan (3).

Pasal 41
Pembagian keuangan organisasi diatur sebagai berikut:
1.     Untuk Badan Pimpinan Pusat : 10%
2.     Untuk Badan Pimpinan Daeras : 15%
3.     Untuk Badan Pimpinan Cabang : 20%
4.     Untuk Badan Pimpinan Anak Cabang : 25%
5.     Untuk Badan Pimpinan Ranting : 30%


Pasal XI
Peralihan

Pasal 42
1.     Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Rumah Tangga akan diatur kemudian dalam Peraturan Organisasi.

2.     Pedoman Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
. © . .. .