Selasa, 07 Maret 2017

5 Garis

LIMA GARIS (LARIS) ORGANISASI
Ormas MKGR dalam menjalankan tugas organisasi menempuh Lima Garis, yaitu : Garis Kesadaran, Garis Persatuan, Garis Komunikasi, Garis Kerakyatan, dan Garis Ketahanan Nasional.

1. GARIS KESADARAN
Setiap gerak dan langkah organisasi maupun anggota Ormas MKGR harus berdasarkan kesadaran. Dalam Ormas MKGR tidak ada paksaan, tekanan dan ancaman. Semua pelaksanaan program organisasi dan tindakananggotanya semata-mata karena sadar akan hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab masing masing.Dengan kesadaran itu anggota Ormas MKGR rela melaksanakan sesuatu yang berguna tanpa mempertanyakan untung ruginya secara pribadi, tetapi semata-mata ingin mempersembahkan Karya Nyata sebagai amal saleh dan untuk kebahagiaan bersama.

2. GARIS PERSATUAN
Setiap tindakan yang diambil oleh organisasi maupun oleh anggotan harus selalu ditunjukan dan atas dasar persatuan dan kesatuan. Ini berarti bahwa segala pelaksanaan program maupun perbuatan anggota tidak boleh berakibat timbulnya perpecahan baik dalam lingkungan organisasi sendiri maupun di kalangan masyarakat luas.

3. GARIS KOMUNIKASI
Dalam memikirkan dan mengambil tindakan untuk dan atas nama Ormas MKGR, para pimpinan atau anggota organisasi harus senantiasa berkomunikasi atau dengan kata lainnya agar jangan sampai terputus komunikasi baik lahiriah maupun bathiniah.

4. GARIS KERAKYATAN
Apapun yang hendak dilakukan atau tidak dilakukan oleh Ormas MKGR sebagai organisasi maupun anggota selaku
pribadi harus senantiasa menuju dan membawa manfaat bagi rakyat. Jika ada masalah yang berbeda dan bertentangan, maka yang dipilih Ormas MKGR adalah masalah yang menguntungkan dan memenangkan kepentingan rakyat, sebab Ormas MKGR adalah organisasi rakyat yang lahir dari dan untuk rakyat.

5. GARIS KETAHANAN NASIONAL
Semua gerak langkah Ormas MKGR harus mempunyai arti dan peranan untuk memperkokoh Ketahanan Nasional yakni tumbuhnya kekuatan Bangsa Indonesia dalam segala bidang sehingga dapat mengatasi rongrongan, baik dari dalam maupun dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


. © . .. .