Minggu, 31 Desember 2017
Sabtu, 23 September 2017
PD / PRT
PEMBUKAAN
1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 telah menjamin warga negara untuk berserikat dan
berkumpul untuk melaksanakan hak dan kewajibannya guna mewujudkan cita-cita
Bangsa Indonesia mengisi kemerdekaan sesuai dengan amanat Proklamasi 17 Agustus
1945.
2. Bahwa amanat penderitaan rakyat merupakan tuntutan luhur yang harus
diperjungkan guna melindungi kesejahtraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan
bangsa yang sejajar dengan kemajuan dengan bangsa-bangsa lain didunia dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
3. Bahwa kesepakatan seluruh bangsa Indonesia dalam mengamankan dan mengawal
Pancasila sebagai Ideologi Negara perlu dijamin kelangsungannya sepanjang masa.
Bahwa untuk mewujudkan cita cita luhur tersebut perlu suatu wadah yang dapat
mengikat jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak mengenal
perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan, maka dibentuklah organisasi
kemasyarakatan PELOPOR MASSA ORMAS MUSYAWARAH KEKELUARGAAN GOTONG ROYONG
(PORMAS ORMAS MKGR) yang merupakn wadah perjuangan rakyat yang berdasarkan
Pancasila guna mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera serta
dijiwai dengan semangat pembaharuan budi pekerti yang luhur dan berakhlak
mulia.
4. Bahwa PELOPOR MASSA ORMAS MKGR dalam mewujudkan citi-cita bangsa bersikap
kerakyatan, menolak faham-faham feodalisme, kolonialisme, imperialisme,
atheisme dalam segala bentuk. Dalam pembinaan organisasi selalu berpegang
kepada sikap saling asuh, asah, asihdengan berpedoman kepada Panca Moral yaitu
Cinta, Jujur, Berani, Musyawarah dan Karya Nyata.
5. Bahwa untuk pelaksanaan dan kewajiban PELOPOR MASSA ORMAS MKGR, maka
disusunlah PEDOMAN DASAR dan PEDOMAN RUMAH TANGGA sebagai berikut.
=======================================================================================================================
PEDOMAN DASAR
PELOPOR MASSA
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
MUSYAWARAH KEKELUARGAAN
GOTONG ROYONG
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama “PELOPOR MASSA ORGANISASI KEMASAYARAKATAN MUSYAWARAH
KEKELUARGAAN GOTONG ROYONG” disingkat PORMAS ORMAS MKGR.
Pasal 2
PORMAS ORMAS MKGR didirikan pada tanggal 3 Januari 1960 oleh Bapak MKGR
Raden Haji Sugandhi Kartosubroto untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
PORMAS ORMAS MKGR berwilayah dalam lingkungan kekuasaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan berpusat di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
A S A S
Pasal 4
PORMAS ORMAS MKGR berdasarkan Pancasila.
BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN
TUJUAN
Pasal 5
SIFAT
PORMAS ORMAS MKGR adalah organisasi massa yang hidup di tengah rakyat,
milik rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, bersifat:
1. Terbuka, tanpa membedakan suku, ras, agama dan golongan
2. Otonom, bebas, independen dari kekuatan sosial politik/partai politik
3. Saling tergantung, interdependen dalam masyarakat plural dengan semangat
bhinneka tunggal ika
4. dan karenanya berusaha terus membangun solidaritas bangsa, menegakkan
nilai-nilai kemanusiaan (hak asasi manusia), keadilan sosial dan demokratis,
serta menentang segala bentuk pemerasan, penindasan, kekerasan dan segala paham
yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dapat
menimbulkan disintegrasi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
FUNGSI
PORMAS ORMAS MKGR adalah organisasi massa yang bergerak di tengah-tengah
rakyat, mempunyai fungsi :
1. Sebagai media dukungan sosial, pengawasan sosial dan tanggung jawab sosial
yang berkarakter membangun.
2. Sebagai jembatan antara kepentingan rakyat dan kepentingan pembuat
kebijakan publik (pemerintah).
3. Sebagai pendukung aparature negara dibidang pelaksanaan pengamanan
kedaulatan negara serta keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat dan
lingkungannya.
Pasal 7
1. PORMAS ORMAS MKGR menyumbangkan pengabdiannya di segala bidang kehidupan
kepada masyarakat dengan menitik beratkan pada bidang kesejahteraansosial
kemasyarakatan keagamaan, seperti ekonomi kerakyatan, kesehatan dan pendidikan
dengan berpedoman pada Panca Moral ORMAS MKGR, yaitu: Cinta, Jujur, Berani,
Musyawarah dan Karya Nyata sebagai Pancasila dalam kehidupan sehari-harinya.
2. PORMAS ORMAS MKGR berfungsi sebagai ujung tombak pengembangan dan
pengabdian ORMAS MKGR dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 8
TUJUAN
PORMAS ORMAS MKGR dalam perjuangannya bertujuan:
1. Mengamankan, mengamalkan dan melestarikan Pancasila dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara murni dan konsekwen;
2. Mempertebal wawasan kebangsaan, sehingga tercipta persatuan bangsa dengan
tetap menghormati kebhinnekaan budaya dan adat istiadat daerah atau kearifan
lokal
3. Menegakkan supremasi hukum dan keadilan, menghormati kehidupan konstitusi
dan mengembangkan demokrasi sesuai tuntutan rakyat Indonesia;
4. Menghimpun massa rakyat sesuai dengan profesi dan fungsinya serta
menyalurkan kehendak dan aspirasi rakyat sesuai aspirasi rakyat secara
demokratis, sesuai konstitusi, hukum,dan peraturan serta perundang-undangan
yang berlaku.
5. Mengangkat harkat dan martabat masyarakat kecil dan terbelakang serta
menumbuhkan perekonomian rakyat dengan meningkatkan peranan usaha mikro
pengusaha kecil, menengah dan koprasi. Serta ekonomi industri kreatif.
6. Turut secara aktif mengembangkan dan membina Pendidikan Nasional khususnya
bagi masyarakat kecil, meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
membina kerukunan hidup antar umat beragama serta melestarikan kebudayaan
nasional.
BAB IV
LANDASAN PERJUANGAN
ORGANISASI
Pasal 9
PORMAS ORMAS MKGR mempunyai Landasan Perjuangan Organisasi yang disebut
Panca Moral, Lima Garis dan Kiprah ORMAS MKGR.
Pasal 10
1. Panca Moral ORMAS MKGR adalah kesatuan pemikiran yang meliputi dasar-dasar
pemahaman, pengembangan serta pelaksanaan Pancasila secara nyata dalam
kehidupan sehari-hari.
2. Panca Moral ORMAS MKGR merupakan pedoman, pegangan dan tuntunan moral dalam
melaksanakan pengabdian PORMAS ORMAS MKGR kepada masyarakat.
3. Lima Garis ORMAS MKGR adalah tuntunan sebagai penghayatan Panca Moral PORMAS
ORMAS MKGR dalam upaya mewujudkan karya nyata ORMAS MKGR.
4. Kiprah ORMAS MKGR adalah penegasan kebulatan tekad ORMAS MKGR dan pendorong
dalam melaksanakan Panca Moral ORMAS MKGR.
5. Uraian lebih lanjut tentang Landasan Perjuangan Organisasi diatur dalam Pedoman
Rumah Tangga.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
PORMAS ORMAS MKGR mempunyai atribut yang terdiri dari Panji-panji, Lambang dan
Seragam PORMAS ORMAS MKGR serta Mars dan Hypne PORMAS ORMAS MKGR
BAB VI
PROGRAM UMUM
Pasal 12
Program Umum sebagai haluan organisasi ditetapkan dalam Musyawarah Besar
PORMAS ORMAS MKGR
BAB VII
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 13
Anggota PORMAS ORMAS MKGR adalah Warga Negara Republik Indonesia yang
dengan suka rela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga PORMAS ORMAS MKGR
Pasal 14
PORMAS ORMAS MKGR mempunyai keanggotaan yang terdiri dari:
1.
Calon Anggota.
2.
Angoota
3.
Anggota Kehormatan.
Pasal 15
Yang dapat diterima sebagai anggota ialah:
1. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah
menikah.
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, NKRI yang
diproklamiasikan pada 17 Agustus 1945 dan Bhineka tunggal ika.
3. Sudah menjadi ORMAS MKGR
4. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Menerima dan
menyetujui Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga PORMAS ORMAS MKGR.
Pasal 16
1. Setiap calon anggota untuk menjadi anggota resmi PORMAS ORMAS MKGR
diwajibkan mengucapkan IKRAR dan menandatangani naskah Ikrar Organisasi.
2. Ikrar PORMAS ORMAS MKGR adalah sebagai berikut: “ Demi Allah:
2.1.
Saya (nama……), dengan ini
menyatakan kesediaan saya menjadi anggota PORMAS ORMAS MKGR.
2.2.
Saya akan mentaati Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dan semua
Keputusan Organisasi.
2.3.
Saya akan menjunjung tinggi Panca
Moral ORMAS MKGR beserta semua landasan perjuangan organisasi.
2.4.
Demikian Ikrar saya sebagai anggota
PORMAS ORMAS MKGR. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pengasih dan Maha Penyayang
melimpahkan rahmat dan kurnia-Nya”
3. Perkataan “DEMI ALLAH” dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan agama dan
kepercayaan anggota yang bersangkutan.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA DALAM ORGANISASI
Pasal 17
1. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam
jabatan organisasi.
2. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk mengajukan usul-usul, pertanyaan-pertanyaan
dan kritik-kritik yang sehat mengenai kebijakan yang ditempuh oleh Pimpinan
Organisasi.
3. Setiap anggota mempunyai hak yang sama mengadakan pembelaan mengenai
pelaksanaan dan pertanggungjawaban tugas yang ditentukan kepadanya melalui saluran
organisasi.
4. Setiap anggota mempunyai hak dan kedudukan hukum yang sama dalam
organisasi.
5. Setiap anggota mempunyai hak yang sama mendapatkan bantuan pembelaan dan
perlindungan dari organisasi.
Pasal 18
1. Setiap anggota mempunyai kewajiban memperjuangkan Asas, Sifat, Fungsi dan
Tujuan serta Program Organisasi.
2. Setiap anggota berkewajiban mentaati Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga
serta memegang teguh disiplin organisasi.
3. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan martabat organisasi
yang dikeluarkan oleh organisasi.
4. Setiap anggota berkewajiban memberikan pertanggungjawaban atas segala tugas
yang diberikan kepadanya dengan melalui saluran-saluran yang telah ditentukan.
5. Setiap anggota berkewajiban mempelajari, mendalami, mengamalkan dan
mengamankan serta memasyarakatkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
6. Setiap anggota dalam pengabdiannya dalam organisasi dan di dalam masyarakat
berkewajiban melaksanakan dan mengamalkan Panca Moral MKGR dan berpegang teguh
pada saling Asah, Asih dan Asuh.
BAB IX
DEWAN PEMBINA
ORGANISASI
Pasal 19
PORMAS ORMAS MKGR mempunyai Dewan Pembina untuk semua tingkatan organisasi.
BAB X
KEDAULATAN
Pasal 20
Kedaulatan Organisasi berada di tangan anggota
dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi.
BAB XI
KEKUASAAN, STRUKTUR DAN
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 21
1. Musyawarah Besar disingkat MUBES PORMAS ORMAS MKGR adalah pemegang
kekuasaan tertinggi organisasi untuk:
1.1.
Menetapkan dan atau mengubah Pedoman
Dasar dan Pedoman Rumah Tangga.
1.2.
Menetapkan Program Umum Organisasi
untuk masa bakti 5 tahun.
1.3.
Meminta dan menilai pertanggungjawaban
BPP PORMAS ORMAS MKGR selama 5 tahun yang telah dilaksanakan.
1.4.
Memilih dan menetapkan Badan
Pimpinan Pusat untuk masa bakti 5 tahun.
1.5.
Memilih dan menetapkan Dewan Pembina
Pusat untuk masa bakti 5 tahun.
1.6.
Menetapkan keputusan-keputusan
lainnya yang dipandang perlu.
2. Majelis Permusyawaratan Organisasi disingkat MPO adalah pemegang kekuasaan
setingkat di bawah MUBES.
3. Musyawarah Daerah disingkat MUSDA PORMAS ORMAS MKGR adalah pemegang
kekuasaan Organisasi Tingkat Propinsi yang berwenang untuk:
3.1.
Menetapkan Program Kerja organisasi
yang sesuai dengan Propinsi yang bersangkutan untuk masa bakti 5 tahun.
3.2.
Meminta dan menilai
pertanggungjawaban Badan Pimpinan Daerah PORMAS ORMAS MKGR selama 5 tahun yang
telah dilaksanakan.
3.3.
Memilih dan menetapkan Badan
Pimpinan Daerah untuk masa bakti 5 tahun.
3.4.
Memilih dan menetapkan Dewan
Pembina Daerah untuk masa bakti 5 tahun.
3.5.
Menetapkan keputusan-keputusan
lainnya yang dipandang perlu.
4. Musyawarah Cabang disingkat MUSCAB PORMAS ORMAS MKGR adalah pemegang
kekuasaan Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota yang berwenang untuk:
4.1.
Menetapkan Program Kerja organisasi
yang sesuai dengan Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk masa bakti 5 tahun.
4.2.
Meminta dan menilai
pertanggungjawaban Badan Pimpinan Cabang PORMAS ORMAS MKGR selama 5 tahun yang
telah dilaksanakan.
4.3.
Memilih dan menetapkan Badan
Pimpinan Cabang untuk masa bakti 5 tahun.
4.4.
Memilih dan menetapkan Dewan Pembina
Cabang untuk masa bakti 5 tahun.
4.5.
Menetapkan keputusan-keputusan
lainnya yang dipandang perlu.
5. Musyawarah Anak Cabang disingkat MUSANCAB PORMAS ORMAS MKGR adalah pemegang
kekuasaan Organisasi Tingkat Kecamatan yang berwenang untuk:
5.1.
Menetapkan Program Kerja organisasi
yang sesuai dengan Kecamatan yang bersangkutan untuk masa bakti 5 tahun.
5.2.
Meminta dan menilai
pertanggungjawaban Badan Pimpinan Anak Cabang PORMAS ORMAS MKGR selama 5 tahun
yang telah dilaksanakan.
5.3.
Memilih dan menetapkan Badan
Pimpinan Anak Cabang untuk masa bakti 5 tahun.
5.4.
Memilih dan menetapkan Dewan Pembina
Anak Cabang untuk masa bakti 5 tahun.
5.5.
Menetapkan keputusan-keputusan
lainnya yang dipandang perlu
6. Musyawarah Ranting disingkat MUSRAN PORMAS ORMAS MKGR adalah pemegang
kekuasaan Organisasi Tingkat Desa/Kelurahan yang berwenang untuk:
6.1.
Menetapkan Program Kerja organisasi
yang sesuai dengan Desa/Kelurahan yang bersangkutan untuk masa bakti 5 tahun.
6.2.
Meminta dan menilai
pertanggungjawaban Badan Pimpinan Ranting PORMAS ORMAS MKGR selama 5 tahun yang
telah dilaksanakan.
6.3.
Memilih dan menetapkan Badan
Pimpinan Ranting untuk masa bakti 5 tahun.
6.4.
Memilih dan menetapkan Dewan Pembina
Ranting untuk masa bakti 5 tahun.
6.5.
Menetapkan Keputusan-keputusan
lainnya yang dipandang perlu.
7. Musyawarah Besar Luar Biasa disingkat MUBESLUB PORMAS ORMAS MKGR dapat
diselenggarakan Badan Pimpinan Pusat PORMAS ORMAS MKGR, apabila terdapat
hal-hal yang sangat mendesak dan memerlukan penanganan amat segera.
Pasal 22
WEWENANG BPP, BPD, BPC,
BPAC dan BPR
1. Badan Pimpinan Pusat (BPP) berkedudukan di Ibu Kota Negara adalah Pimpinan
Organisasi tertinggi (eksekutif) yang bersifat kolektif dan bertanggungjawab
kepada MUBES mempunyai wewenang untuk memimpin dan mengendalikan kebijakan
nasional organisasi, mengarahkan organisasi dan menjaga keutuhan organisasi
serta memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pimpinan Organisasi di
tingkat Propinsi dan terutama di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Badan Pimpinan Daerah (BPD) berkedudukan di Ibu Kota Propinsi adalah
Pimpinan organisasi yang bersifat kolektif yang mempunyai wewenang untuk
memimpin dan mengkoordinasikan organisasi seluruh Kabupaten/Kota di wilayah
Propinsi serta menggerakkan program kerja secara nyata sesuai dengan kondisi
Propinsi yang bersangkutan.
3. Badan Pimpinan Cabang (BPC) berkedudukan di Kabupaten/Kota adalah Pimpinan
organisasi yang bersifat kolektif yang mempunyai wewenang untuk memimpin dan
menggerakkan program kerja secara nyata (karya nyata) sesuai dengan kondisi
Kabupaten/Kota yang bersangkutan, sehingga Kabupaten/Kota dapat menjadi pusat
kegiatan organisasi ini.
4. Badan Pimpinan Anak Cabang (BPAC) berkedudukan di Kota Kecamatan adalah
Pimpinan organisasi yang bersifat kolektif yang mempunyai wewenang untuk
memimpin dan menggerakkan program kerja secara nyata (karya nyata) sesuai
dengan konsdisi Kecamatan yang bersangkutan.
5. Badan Pimpinan Ranting (BPR) berkedudukan di Desa atau Kelurahan adalah
Pimpinan organisasi yang bersifat kolektif yang mempunyai wewenang untuk
memimpin dan menggerakkan program kerja secara nyata (Karya Nyata) sesuai
dengan kondisi Desa atau Kelurahan yang bersangkutan.
Pasal 23
Pimpinan organisasi di semua tingkat dapat mengadakan Rapat Pimpinan
(RAPIM) sesuai denga kebutuhan-kebutuhan organisasi untuk memecahkan
permasalahan dan mengambil sikap sehubungan dengan situasi nasional/daerahnya
dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan organisasi setingkat di
atasnya.
Pasal 24
Sebelum memangku jabatan, setiap Pimpinan Organisasi terlebih dahulu
dilantik oleh Pimpinan Organisasi setingkat di atasnya dan diwajibkan
mengangkat sumpah/janji jabatan organisasi sebagai berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
1. Bahwa saya akan memenuhi hak dan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dan
menjalankan semua Peraturan Organisasi dengan sejujur-jujurnya dan penuh rasa
tanggungjawab.
2. Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat,
taat dan mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara, Undang-undang Dasar
1945 dan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
3. Bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan rakyat
Indonesia melalui pengabdian saya di organisasi.
4. Bahwa saya akan memegang teguh rahasia dan mentaati disiplin organisasi.
5. Kiranya Tuhan menolong saya”. (Untuk yang bukan beragama Islam disesuaikan
dengan agama dan kepercayaan yang bersangkutan).
Pasal 25
STRUKTUR
1.
Badan Pimpinan Pusat PORMAS ORMAS MKGR
terdiri dari:
1.1.
Ketua Umum
1.2.
Ketua Harian
1.3.
Sekretaris Jenderal
1.4.
Para Wakil Sekretaris Jenderal
1.5.
Bendahara Umum
1.6.
Para Wakil Bendahara Umum
1.7.
Ketua dan Para Wakil Ketua Departemen
ialah bidang pembinaan massa yang pertumbuhannya melalui pendekatan
profesional dan fungsional; Jumlah Departemen disesuaikan dengan kebutuhan.
2.
Badan Pimpinan Daerah PORMAS ORMAS MKGR
terdiri dari:
2.1.
Ketua Daerah
2.2.
Sekertaris Daerah
2.3.
Para Wakil Sekertaris Daerah
2.4.
Bendahara Daerah
2.5.
Para Wakil Bendahara Daerah
2.6.
Ketua dan Wakil Ketua Biro-biro
ialah bidang pembinaan massa yang pertumbuhannya melalui pendekatan
profesional dan fungsional; Jumlah Biro disesuaikan dengan kebutuhan.
3.
Badan Pimpinan Cabang PORMAS ORMAS
MKGR terdiri dari:
3.1.
Ketua Cabang
3.2.
Sekertaris Cabang
3.3.
Para Wakil Sekertaris Cabang
3.4.
Bendahara Cabang
3.5.
Para Wakil Bendahara Cabang
3.6.
Ketua dan Wakil Ketua Biro
ialah bidang pembinaan massa yang pertumbuhannya melalui pendekatan
profesional dan fungsional; Jumlah Biro disesuaikan dengan kebutuhan.
4.
Badan Pimpinan Anak Cabang PORMAS
ORMAS MKGR terdiri dari:
4.1.
Ketua Anak Cabang
4.2.
Sekertaris Anak Cabang
4.3.
Para Wakil Sekertaris Anak Cabang
4.4.
Bendahara Anak Cabang
4.5.
Para Wakil Bendahara Anak Cabang
4.6.
Ketua dan Wakil Ketua Seksi
ialah bidang pembinaan massa yang pertumbuhannya melalui pendekatan
profesional dan fungsional; Jumlah Seksi disesuaikan dengan kebutuhan.
5.
Badan Pimpinan Ranting PORMAS ORMAS
MKGR terdiri dari:
5.1.
Ketua Ranting
5.2.
Sekertaris Ranting
5.3.
Para Wakil Sekertaris Ranting
5.4.
Bendahara Ranting
5.5.
Para Wakil Bendahara Ranting
5.6.
Ketua dan Wakil Ketua Sub Seksi
ialah bidang pembinaan massa yang pertumbuhannya melalui pendekatan
profesional dan fungsional; Jumlah Sub Seksi disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB XII
TATA HUBUNGAN
ORGANISASI
Pasal 26
1. PORMAS ORMAS MKGR sebagai organisasi massa yang menjalin hubungan dengan
Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan baik yang mempunyai hubungan historis
maupun yang tidak serta lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya.
2. PORMAS ORMAS MKGR dapat membentuk Pasukan yang disebut BRIGADE yang
mempunyai hubungan struktural dengan organisasi PORMAS ORMAS MKGR disetiap
tingkatan.
3. Mekanisme dan tata hubungan antara Organisasi sebagaimana tersebut pada
Ayat (2) dan (3) akan di atur dalam Pedoman Rumah Tangga.
BAB XIII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 27
1. Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, uang iuran dan usaha-usaha
serta sumbangan-sumbangan lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Besarnya uang pangkal dan uang iuran diatur dalam Pedoman Rumah Tangga.
3. Inventaris yang dimiliki organisasi merupakan harta kekayaan organisasi.
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 28
Perubahan Pedoman Dasar Organisasi hanya dilakukan oleh Musyawarah Besar /
Musyawarah Besar Luar Biasa
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 29
Pembubaran organisasi hanya dapat diakukan dalam suatu Musyawarah Besar /
Musyawarah Besar Luar Biasa yang khusus dilakukan untuk itu.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 30
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman
Dasar ini diatur dalam Pedoman Rumah Tangga.
2.
Pedoman Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
=======================================================================================================================
PEDOMAN RUMAH TANGGA
PELOPOR MASSA
ORMAS MUSYAWARAH
KEKELUARGAAN GOTONG ROYONG
BAB I
NILAI-NILAI DASAR
ORGANISASI
Pasal 1
1. PORMAS ORMAS MKGR adalah organisasi massa yang lahir dari rakyat oleh
rakyat dan untuk rakyat serta berjuang ditengah-tengah rakyat untuk kesejahtraan
dan keselamatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. PORMAS ORMAS MKGR adalah organisasi massa yang berinduk pada ORMAS MKGR dan
rela berjuang dan berkorban tanpa pamrih untuk kejayaan Bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. PORMAS ORMAS MKGR adalah organisasi massa yang berjuang menegakkan keadilan
dan kebenaran, menegakkan konstitusi dan mengembangkan demokrasi sesuai dengan
tuntutan rakyat Indonesia.
4. PORMAS ORMAS MKGR adalah organisasi massa yang menata perjuangannya sesuai
tingkat perkembangan dan perjuangan Bangsa.
5. PORMAS ORMAS MKGR adalah orgnisasi massa yang senantiasa menjalin hubungan
dan kerjasama dengan semua pihak yang menjunjung tinggi cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945.
Pasal 2
Panca Moral (PAMOR)
ORMAS MKGR
1.CINTA
ORMAS MKGR terus meningkatkan kecintaan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan kasih sayang terhadap sesama sebagai panggilan
mutlak bagi setiap warga ORMAS MKGR.
2. JUJUR
ORMAS MKGR dengan segala kejujuran, kebenaran dalam
kata dan perbuatan, dengan ikhlas mengamalkan Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari.
3. BERANI:
ORMAS MKGR bersikap berani dalam kata dan perbuatan
membela dan melindungi rakyat, Negara dan Bangsa Indonesia.
4. MUSYAWARAH:
ORMAS MKGR memelihara dan mengembangkan demokrasi
sesuai dengan tuntutan rakyat dengan senantiasa bermusyawarah secara
kekeluargaan dan gotong royong untuk kepentingan bersama.
5. KARYA NYATA:
ORMAS MKGR dengan Karya Nyata berusaha membangun
Negara dan Bangsa dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 3
Lima Garis
(LARIS)/Keris (Kelima Garis) ORMAS MKGR
ORMAS MKGR dalam menjalankan tugas organisasi menempuh
Lima Garis: Kesadaran, Persatuan, Komunikasi, Kerakyatan dan Ketahanan
Nasional.
1.Garis Kesadaran:
Setiap gerak dan langkah organisasi anggota ORMAS MKGR
harus berdasarkan kesadaran. Dalam organisasi ORMAS MKGR tidak ada paksaan,
tekanan dan ancaman. Semua pelaksanaan program organisasi dan tindakan
anggotanya semata-mata karena kesadaran akan hak, kewajiban, tugas dan
tanggungjawab masing-masing. Dengan kesadaran itu anggota ORMAS MKGR rela
melaksanakan sesuatu yang berguna tanpa mempertanyakan untung rugi secara
pribadi, tetapi semata-mata mempersembahkan Karya Nyata, amal saleh untuk
kebahagiaan bersama.
2. Garis Persatuan:
Setiap tindakan yang diambil oleh organisasi maupun
anggotanya harus selalu ditujukan dan atas dasar persatuan dan kesatuan. Ini
berarti pula bahwa segala pelaksanaan program maupun perbuatan anggota tidak
boleh berakibat timbulnya perpecahan baik dalam lingkungan organisasi sendiri
maupun di kalangan masyarakat luas.
3. Garis Komuniksasi
Dalam memikirkan dan mengambil tindakan untuk atas
nama organisasi ORMAS MKGR, para Pimpinan dan/atau anggota harus senantiasa
berkomunikasi atau dengan kata lain agar jangan sampai terputus hubungan
lahiriah dan batiniah.
4. Garis Kerakyatan
Apapun yang hendak dilakukan dan tidak dilakukan oleh ORMAS
MKGR sebagai organisasi maupun anggota selaku pribadi harus senantiasa menuju
dan membawa manfaat bagi rakyat. Jika ada masalah yang bertentangan, maka yang
dipilih ORMAS MKGR adalah masalah yang menguntungkan dan memenangkan
kepentingan rakyat dengan memohon rakmat dan berkat dari Tuhan Yang Maha Esa.
5. Garis Ketahanan Nasional
Semua gerak dan langkah ORMAS MKGR harus mempunyai
arti dan peranan untuk memperkokoh Ketahanan Nasional yakni tumbuhnya kekuatan
masyarakat dan Bangsa Indonesia dalam segala bidang sehingga segala macam
rongrongan dari dalam maupun dari luar wilayah Negara Indonesia dapat
ditanggulangi. Dengan demikian ORMAS MKGR merupakan seuatu kekuatan efektif bangsa
dalam mencapai cita-cita mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan
Pancasila.
Pasal 4
Kiprah ORMAS MKGR
K : Kesinambungan
I :
Idealisme
P : Percaya Diri
R : Realistik,
Dinamik
A : Asas Pancasila
sebagai asas yang diamalkan dengan Panca Moral ORMAS MKGR
H : Hikmah
Perjuangan yang tidak mengenal menyerah dan putus asa.
Hal tersebut di atas bermakna bahwa dalam mengemban
tugas organisasi tugas organisasi ORMAS MKGR harus diarahkan agar tercapai
sasaran sbb:
1. Kesinambungan dan keberadaan organisasi dalam perspektif sejarah dan
dimensi waktu yakni masa lalu, hari ini dan masa mendatang merupakan satu
kesatuan yang saling mengisi satu sama lainnya.
2. Idealisme nasional yang berupa tetap tegaknya Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 terus menerus diperjuangkan
hingga terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Realistis, pragmatis dan dinamis merupakan sikap yang diwujudkan dalam
melaksanakan setiap langkah kebijakan organisasi dihadapkan dengan berbagai
hambatan , gangguan, ancaman dan tantangan.
4. Asas Pancasila yang dilaksanakan oleh ORMAS MKGR dalam kehidupan
sehari-hari dengan ajaran Panca Moral ORMAS MGKR sebagai wujud nyata dan
pengamalan Pancasila tersebut.
5. Hikmah perjuangan senantiasa mewarnai setiap tahap yang dicapai sehingga
tidak kecewa ketika mengalami kegagalan dan tidak sombong ketika mengalami
keberhasilan, melainkan semuanya itu dipetik hikmah dan kearifanya.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Untuk menjadi anggota PORMAS ORMAS MKGR, calon anggota diharuskan
mengajukan permintaan secara resmi dan tertulis kepada Pimpinan Organisasi
dengan mengisi formulir yang tersedia.
2. Anggota kehormatan adalah orang-orang yang berjasa kepada PORMAS ORMAS MKGR
yang ditetapkan oleh Dewan Pembina di masing-masing tingkatan Organisasi.
3. Formulir keanggotaan harus diisi sebanyak:
3.1. Untuk tingkat Ranting rangkap 4 (empat) satu rangkap dikirim kepada Badan
Pimpinan Cabang sebagai bahan untuk pengesahan, satu rangkap dikirim kepada Badan
Pimpinan Daerah, satu rangkap kepada Badan Pimpinan Pusat, tindasan satu
rangkap untuk arsip pengurus Ranting.
3.2. Untuk tingkat Cabang rangkap 3 (tiga) satu rangkap dikirim kepada Badan
Pimpinan Daerah sebagai bahan untuk pengesahan, satu rangkap kepada Badan
Pimpinan Pusat, tindasan satu rangkap untuk arsip Pengurus Cabang.
3.3. Untuk tingkat Daerah rangkap 2 (dua) satu rangkap dikirim kepada Badan
Pimpinan Pusat sebagai tindasan, satu rangkap sebagai arsip Pengurus Daerah.
4. Panitia Peneliti yang dibentuk oleh Pimpinan Organisasi mengadakan
penelitian atas permintaan calon anggota sesuai dengan BAB VII Pasal 13 Pedoman
Dasar sebagai bahan pertimbangan selanjutnya untuk Pimpinan Organisasi
setempat.
Pasal 6
1. Dengan saran-saran dari Panitia Peneliti, Pimpinan organisasi setempat akan
meneruskan kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan jenjang struktur
organisasi.
2. Yang dapat memberikan pengesahan terhadap calon anggota menjadi anggota
resmi, serendah-rendahnya adalah Pimpinan Organisasi tingkat Cabang.
Pasal 7
1. Penerimaan Keanggotaan PORMAS ORMAS MKGR hanya berlaku secara perorangan
dan dijamin sekurang-kurangnya oleh dua orang anggota dan dijamin
sekurang-kurangnya oleh dua orang anggota organisasi yang telah menjadi anggota
sekurang-kurangnya satu tahun dan telah memperlihatkan itikad baiknya,
kesetiaannya dan kejujurannya selama menjadi anggota.
2. Calon anggota yang telah dengan resmi dinyatakan menjadi anggota sejak hari
penerimaan itu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan masih dalam masa percobaan.
3. Setelah masa percobaan tersebut, calon anggota memperoleh pengawasan
intensif dari Panitia Peneliti yang bersangkutan dan setelah masa percobaan
tersebut dengan sendirinya calon anggota itu menjadi anggota jika dalam masa
percobaan tidak pernah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Pedoman Dasar
dan Pedoman Rumah Tangga.
4. Setiap anggota wajib memiliki Kartu Tanda Anggota.
5. Kartu Tanda Anggota dibuat seragam oleh BPP PORMAS ORMAS MKGR untuk seluruh
Indonesia.
6. Penandatangan Kartu Tanda Anggota diatur berjenjang sebagai berikut:
6.1. Bagi Pengurus BPP dan BPD ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen BPP PORMAS
ORMAS MKGR.
6.2. Bagi Pengurus BPC ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen BPP PORMAS
ORMAS MKGR secara tercetak dan Ketua serta Sekretaris BPD secara langsung.
6.3. Bagi Pengurus BPAC, Ranting dan para anggota ditandatangani oleh Ketua Umum
dan Sekjen BPP PORMAS ORMAS MKGR secara tercetak dan Ketua serta Sekretaris BPD
atau BPC secara langsung.
7. Tata cara pemberian Kartu Tanda Anggota diatur dan ditentukan lebih rinci
oleh BPP PORMAS ORMAS MKGR.
Pasal 8
1. Setiap anggota yang mempunyai pandangan, usul, kritik dan pertanyaan dapat
ditujukan kepada organisasi melalui saluran yang telah ditentukan.
2. Pimpinan organisasi berkewajiban mempertimbangkan dan memperhatikan serta
menanggapi seperti yang disebutkan ayat (1) sepanjang tidak bertentangan dengan
PD/PRT dan Peraturan-peraturan organisasi.
Pasal 9
1. Setiap anggota atau pengurus yang dijatuhi hukuman organisasi dapat
mengajukan pembelaan diri kepada Pimpinan organisasi yang lebih tinggi.
2. Jika pembelaan itu ditolak, maka anggota atau pengurus yang bersangkutan
dapat meneruskan pembelaan lagi dalam sidang Paripurna organisasi yang
tingkatnya lebih tinggi dari organisasi yang menjatuhkan hukuman pertama.
Pasal 10
1.
Setiap anggota mempunyai hak
perlakuan yang sama dari Pimpinan organisasi.
2.
Setiap anggota wajib menjunjung
tinggi rasa kesetiakawanan sesama anggota dengan saling asah, asih dan asuh.
Pasal 11
1. Setiap anggota yang pindah tempat tinggal keluar daerah wajib melaporkan
diri dan minta surat pindah keanggotaannya dari Pimpinannya.
2. Selambat-lambatnya dalam satu bulan anggota yang menetap di tempat yang
baru itu wajib melaporkan diri kepada Pimpinan organisasi di tempat yang baru.
Pasal 12
1. Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan uang iuran.
2. Setiap anggota hanya sekali dipungut uang pangkal dan setiap bulan sekali
diwajibkan membayar uang iuran sesuai ketentuan organisasi.
Pasal 13
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap anggota wajib dilaporkan kepada
Pimpinan organisasi setempat sesuai dengan jenjang struktur organisasi.
2. Pelanggaran dari pasal ini dapat dianggap indisipliner dan dapat dikenakan
hukuman organisasi.
BAB III
KRITERIA UMUM
KEPEMIMPINAN ORGANISASI
Pasal 14
PORMAS ORMAS MKGR mempunyai criteria umum bagi
kepemimpinan di segala tingkatan sbb:
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
2.
Setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Cakap dan atau trampil
berorganisasi
4.
Mampu menjadi panutan.
5.
Mempunyai pandangan yang jauh ke
depan dalam konteks wawasan nasional di tengah-tengah cakrawala internasional.
Kriteria khusus Kepemimpinan organisasi ditentukan
musyawarah yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan organisasi PORMAS ORMAS
MKGR.
BAB IV
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 15
1. Disiplin anggota adalah setiap sikap mental dan tindakan dalam melaksanakan
tugas dan ketentuan organisasi yang sesuai dengan Panca Moral. Lima Garis dan
Kiprah ORMAS MKGR.
2. Melalaikan atau sengaja melanggar ketentuan organisasi berarti pelanggaran
terhadap disiplin anggota.
Pasal 16
Setiap anggota yang melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan organisasi
dan melanggar terhadap disiplin organisasi dikenakan tindakan sanksi
organisasi.
Pasal 17
1. Peringatan dan skors terhadap anggota Pimpinan organisasi dilakukan oleh
Pimpinan organisasi yang bersangkutan dan selanjutnya mempertanggungjawabkan
kepada Pimpinan organisasi sesuai dengan jenjang struktur organisasi.
2. Badan Pimpinan Pusat dapat melakukan tindakan peringatan dan menjatuhkan
hukuman skorsing berhenti dengan tidak hormat kepada setiap anggota di semua tingkatan.
3. Pimpinan organisasi sesuai dengan jenjang strukturnya dapat membatalkan
hukuman skorsing yang dijatuhkan oleh Pimpinan organisasi berdasarkan
alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 18
Seorang anggota organisasi berhenti dari keanggotaannya disebabkan:
1.
Meninggal dunia.
2.
Atas permintaan sendiri.
3.
Diberhentikan dengan hormat.
4.
Diberhentikan dengan tidak hormat.
Pasal 19
Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan
kepentingan organisasi ditetapkan oleh setiap pimpinan organisasi dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Harus ditetapkan dengan mengingat dasar musyawarah yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan.
2. Tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3. Tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga.
BAB V
KEPUTUSAN DAN LAPORAN
Pasal 20
1. Setiap keputusan Musyawarah adalah Keputusan yang tertinggi dalam
organisasi dan oleh karena itu seluruh tingkat organisasi harus tunduk kepada
keputusan tersebut.
2. Semua tingkat organisasi harus tunduk kepada keputusan organisasi sesuai
dengan jenjang struktur organisasi.
3. Setiap jenjang organisasi berkewajiban memberikan laporan berkala kepada
jenjang di atasnya mengenai segala kegiatannya baik diminta maupun tidak.
Organisasi yang lebih tinggi jenjang strukturnya berkewajiban memberikan
pembinaan dan harus memperhatikan segala kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh
organisasi yang lebih rendah jenjang strukturnya.
BAB VI
TUGAS PIMPINAN
Pasal 21
1. Ketua Umum
Memimpin dan
bertanggungjawab atas semua kegiatan dan kebijakan organisasi ke dalam maupun
ke luar.
2. Ketua Harian (khusus berada di BPP)
Menjalankan tugas
yang diberikan Ketua Umum.
3. Sekretaris Jenderal
Bertanggungjawab
atas jalannya roda organisasi.
4. Para Wakil Sekjen
Mewakili/membantu
Sekjen sehari-hari sesuai dengan pembagian bidang-bidang kerjanya.
5. Bendahara Umum
Bertanggungjawab
mengelola keuangan organisasi.
6. Wakil Bendahara umum
Mewakili dan
membantu bendahara umum sesuai dengan fungsi atas jabatannya.
7. Para Ketua Departemen
Memimpin dan
mengelola Departemen serta melaksanakan tugas-tugas professional atau
fungsional sesuai dengn bidang Departemennya.”
8. Para Wakil Ketua Departemen
Membantu Ketua
Departemen dan bersama Ketua Departemen melaksanakan tugas sesuai dengan
bidangnya.
Pasal 22
Tugas-tugas pembidangan para Ketua Umum, Ketua Harian,
Sekjen, para Wakil Sekjen, Bendahara Umum, para Wakil Bendahara Umum, dan para
Ketua Departemen ditetapkan dalam Rapat Pleno Badan Pimpinan Pusat.
BAB VII
PENGISIAN JABATAN
LOWONG
Pasal 23
1.
Jabatan lowong antar waktu personalia
Badan Pimpinan PORMAS ORMAS MKGR terjadi karena:
1.1. Meninggal dunia
1.2. Atas permintaan sendiri
1.3. Diberhentikan
2.
Kewenangan pemberhentian Personalia
Badan Pimpinan sebagaimana dimaksud huruf b dan c ayat (1) diatur sebagai
berikut:
2.1. Untuk Badan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pimpinan
2.2. Untuk Badan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Badan Pimpinan Pusat berdasarkan
usul Badan Pimpinan Daerah.
2.3. Untuk Badan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Badan Pimpinan Daerah
berdasarkan usul Badan Pimpinan Cabang.
2.4. Untuk Badan Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh Badan Pimpinan Cabang
berdasarkan usul Badan Pimpinan Anak Cabang.
2.5. Untuk Badan Pimpinan Ranting dilakukan oleh Badan Pimpinan Cabang
berdasarkan usul Badan Pimpinan Ranting.
Pasal 24
1. Pengisian jabatan lowong antar waktu Badan Pimpinan Pusat dilakukan oleh
Rapat Pimpinan.
2. Calon-calon diajukan oleh Badan Pimpinan Pusat.
3. Sebelum diadakan Rapat Pimpinan Badan Pimpinan Pusat dapat mengisi lowongan
tersebut dengan menunjuk seorang pejabat.
Pasal 25
Pengisian jabatan lowong antar waktu Personalia Badan
Pimpinan Daerah dilakukan oleh Badan Pimpinan Pusat.
Pasal 26
Pengisian jabatan lowong antar waktu Badan Pimpinan
Cabang dilakukan oleh Badan Pimpinan Daerah setelah mendengan usul Badan
Pimpinan Cabang.
Pasal 27
Pengisian jabatan lowong antar waktu Badan Pimpinan
Anak Cabang dilakukan oleh Badan Pimpinan Cabang setelah mendengar usul Badan
Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 28
Pengisian jabatan lowong antar waktu Badan Pimpinan
Ranting dilakukan oleh Badan Pimpinan Anak Cabang setelah mendengar usul Badan
Pimpinan Ranting.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN
PERSIDANGAN
Pasal 29
Musyawarah Besar diselenggarakan oleh BPP PORMAS ORMAS
MKGR secara rutin 5 (lima) tahun sekali dihadiri oleh:
1.
Seluruh Pengurus Badan Pimpinan
Pusat.
2.
Seluruh Dewan Pembina Pusat.
3.
Utusan dari Pimpinan Daerah dan
4.
Utusan dari Cabang-cabang
5.
Undangan yang ditetapkan oleh BPP.
Pasal 30
Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) PORMAS ORMAS
MKGR diselenggarakan oleh BPP PORMAS ORMAS MKGR diantara (dua) MUBES dan
dihadiri oleh:
1.
Seluruh Pengurus Badan Pimpinan
Pusat.
2.
Seluruh Dewan Pembina Pusat.
3.
Utusan dari Pimpinan Daerah
4.
Undangan yang ditetapkan oleh BPP
Pasal 31
1.
Rapat Pimpinan (RAPIM) di semua
tingkat harus dihadiri oleh Badan Pimpinan dan Dewan Pembina sesuai dengan
tingkatannya.
2.
Apabila dipandang perlu menurut
urgensi permasalahannya, Badan Pimpinan setingkat di bawah atau di atasnya
dapat diundang dalam RAPIM.
Pasal 32
1.
Musyawarah Daerah diadakan 5 (lima)
tahun sekali diseleggarakan oleh BPD PORMAS ORMAS MKGR dengan persetujuan BPP
dan dihadiri oleh:
2. Para Pengurus Badan Pimpinan Daerah.
3. Dewan Pembina Daerah.
4. Para Utusan Badan Pimpinan Cabang.
5. Para Peninjau yang ditentukan dan ditetapkan oleh Badan Pimpinan Daerah.
6. Jumlah para utusan dan para Peninjau ditentukan dan ditetapkan oleh Badan
Pimpinan Daerah.
7. Acara dan tata tertib Musywarah Daerah ditentukan dan ditetapkan oleh
sidang Musyawarah Daerah itu sendiri.
8. Setiap peserta/utusan Musyawarah Daerah punya hak bicara dan hak yang sama
kecuali peninjau hanya sebagai pendengar.
9. Musyawarah Daerah memilih Badan Pimpinan Daerah, Dewan Pembina Daerah dan
Program Kerja Daerah.
10. Musyawarah Daerah diadakan di tempat kedudukan Badan Pimpinan Daerah
kecuali Badan Pimpinan Daerah menentukan lain.
11. Badan Pimpinan Daerah, Dewan Pembina Daerah dilantik dan disahkan oleh Badan
Pimpinan Pusat.
Pasal 33
1. Musyawarah Cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali diselenggarakan oleh BPC PORMAS
ORMAS MKGR dengan persetujuan BPD dan dihadiri:
1.1.
Dewan Pembina Cabang
1.2.
Para Pengurus Badan Pimpinan Cabang
1.3.
Para Utusan Badan Pimpinan Anak
Cabang
1.4.
Para Peninjau yang telah ditetapkan
oleh Badan Pimpinan Cabang.
1.5.
Jumlah para utusan dan para
Peninjau ditentukan dan ditetapkan oleh Badan Pimpinan Cabang.
2. Acara dan tata tertib Musywarah Cabang ditentukan dan ditetapkan oleh
sidang Musyawarah Cabang itu sendiri.
3. Setiap peserta/utusan Musyawarah Cabang punya hak bicara dan hak yang sama
kecuali peninjau hanya sebagai pendengar.
4. Musyawarah Cabang memilih Badan Pimpinan Cabang, Dewan Pembina Cabang dan
menetapkan Program Kerja Cabang.
5. Musyawarah Cabang diadakan di tempat kedudukan Badan Pimpinan Cabang
kecuali Badan Pimpinan Cabang menentukan lain.
6. Badan Pimpinan dan Dewan Pembina Cabang dilantik dan disahkan oleh Badan
Pimpinan Daerah.
Pasal 34
1. Musyawarah Anak Cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali diselenggarakan oleh
BPAC PORMAS ORMAS MKGR dengan pesetujuan BPC dan dihadiri oleh:
1.1.
Dewan Pembina Anak Cabang.
1.2.
Para Pengurus Badan Pimpinan Anak
Cabang.
1.3.
Para Utusan Badan Pimpinan Ranting
1.4.
Para Peninjau yang telah ditetapkan
oleh Badan Pimpinan Anak Cabang.
2. Jumlah para utusan dan para Peninjau ditentukan dan ditetapkan oleh Badan
Pimpinan Anak Cabang.
3. Acara dan tata tertib Musyawarah Anak Cabang ditentukan dan ditetapkan oleh
sidang Musyawarah Anak Cabang itu sendiri.
4. Setiap peserta/utusan Musyawarah Anak Cabang punya hak bicara dan hak yang
sama kecuali peninjau hanya sebagai pendengar.
5. Musyawarah Anak Cabang memilih Badan Pimpinan Anak Cabang, Dewan Pembina
Anak Cabang dan menetapkan Program Kerja Anak Cabang.
6. Musyawarah Anak Cabang diadakan di tempat kedudukan Badan Pimpinan Anak
Cabang kecuali Badan Pimpinan Anak Cabang menentukan lain.
7. Badan Pimpinan dan Dewan Pembina Anak Cabang dilantik dan disahkan oleh Badan
Pimpinan Cabang.
Pasal 35
1. Musyawarah Ranting diadakan 5 (lima) tahun sekali diselenggarakan oleh BPR
PORMAS ORMAS MKGR dengan pesetujuan BPAC dan dihadiri oleh:
1.1.
Dewan Pembina Ranting
1.2.
Para Pengurus Badan Pimpinan Ranting
1.3.
Para Peninjau yang telah ditetapkan
oleh Badan Pimpinan Ranting
2. Jumlah para Peninjau ditentukan dan ditetapkan oleh Badan Pimpinan Ranting
3. Acara dan tata tertib Musyawarah Rnting ditentukan dan ditetapkan oleh
sidang Musyawarah Ranting itu sendiri.
4. Setiap peserta/utusan Musyawarah Ranting punya hak bicara dan hak yang sama
kecuali peninjau hanya sebagai pendengar.
5. Musyawarah Ranting memilih Badan Pimpinan Ranting, Dewan Pembina Ranting
dan menetapkan Program Kerja Ranting
6. Musyawarah Ranting diadakan di tempat kedudukan Badan Pimpinan Ranting
kecuali Badan Pimpinan Ranting menentukan lain.
7. Badan Pimpinan dan Dewan Pembina Ranting dilantik dan disahkan oleh Badan
Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 36
1. Dalam keadaan luar biasa Badan Pimpinan Pusat dapat mengadakan Musyawarah
Besar Luar Biasa guna memecahkan persoalan yang sangat mendesak dan memerlukan
penanganan amat sangat.
2. Musyawarah yang bersifat luar biasa hanya diadakan ditingkat Pusat/Nasional
3. Apabila di daerah terjadi hal-hal yang bersifat luar biasa dan dipandang
perlu mengadakan rapat maka dapat diselenggarakan MUSDA dengan menghadirkan Badan
Pimpinan setingkat di atas dan di bawahnya.
Pasal 37
Semua keputusan yang diambil baik dalam tingkat
Musyawarah Besar maupun dalam Sidang atau Rapat di semua tingkatan harus
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan semangat Panca Moral yang
selalu mengedepankan pada semangat kekeluargaan.
Pasal 38
1. Musyawarah dan Rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari
setengah jumlah peserta (Quorum)
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat, usaha untuk mencari penyelesaian musyawarah harus diutamakan, dan
apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak, dengan tetap memperhatikan jati diri PORMAS ORMAS MKGR dan semangat
Panca Moral ORMAS MKGR.
3. Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan dan
perubahan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga sekurang-kurangnya disetujui
oleh setengah jumlah peserta yang hadir.
BAB IX
ARTI DAN MAKNA LAMBANG PORMAS
ORMAS MKGR
Pasal 39
1.
Perisai Segi Lima:
Artinya
: Pancasila (5)/Panca Moral ORMAS MKGR
2.
Sinar Bintang Berjumlah 45:
Artinya:
Semangat Proklamasi 1945
3.
Kapas Berjumlah 8 :
Artinya
: melambangkan bulan ke 8 (Agustus)
4.
Padi berbutir 17 :
Artinya
: melambangkan tanggal 17
5.
Pisau Komando :
Artinya
: Kesetiaan dan dedikasi
Makna Ke I
Lambang PORMAS ORMAS MKGR mengandung pengertian bahwa PORMAS
ORMAS MKGR berjuang berasaskan Pancasila, semangat Proklamasi 17 Agustus 1945
dan Panca Moral ORMAS MKGR.
1. Gambar Padi
Melambangkan kaum
Tani, Pangan dan Kemakmuran.
2. Gambar Kapas
Melambangkan kaum
Buruh, Sandang dan Kemakmuran
3. Gambar Beringin.
Melambangkan
pengayoman, Kepribadian Indonesia dan Demokrasi.
4. Pisau Komando
Melambangkan :
Kesetiaan pada amanah luhur
Makna ke II:
1. Gambar Padi, Kapas, Beringin dan
Pisau komando
melambangkan
cita-cita PORMAS ORMAS MKGR untuk mewujudkan masyarakat adil-makmur,
kepribadian Indonesia dan pengayoman; Rakyat akan merasa bebas dari segala
bentuk penderitaan serta setia terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
2. Bentuk Segi Lima:
Melambangkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kesimpulan:
Gambar PORMAS ORMAS MKGR bermakna (A+B+C+D) bahwa
dengan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan berasaskan Pancasila, PORMAS
ORMAS MKGR selalu mengayomi rakyat untuk mencapai masyarakat bangsa Indonesia
yang adil makmur diridhoi Tuhan Yang Maha Esa dengan Kesetiaan kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Keterangan Panji-panji:
Ukuran:
– Perbandingan lebih lebah dari panjang adalah 2:3
– Ukuran biasa, lebar 80 Cm, Panjang 120 Cm
Bentuk:
– Panji-panji PORMAS ORMAS MKGR berbentuk empat
persegi panjang
– 1 ⅓ dari panjang (bagian pangkal) berwarna merah
– ⅔ selebihnya berwarna dasar kuning dengan diberikan
tanda gambar PORMAS ORMAS MGKR (tanpa
perisai segi lima)
Warna dan Artinya:
Panji-panji PORMAS OMAS MKGR terdiri dari empat unsur
warna, yaitu:
Merah – Putih – Kuning – Hitam
Merah
artinya : Api atau Berani
Putih
artinya : Air atau Suci
Kuning
artinya : Angin atau Kesatria
Hitam
artinya : Tanah atau
Abadi/langgeng
Alasan menggunakan empat warna tersebut ialah: bahwa
sebenarnya tubuh/jasmani ini terdiri dari empat unsure juga, yaitu: api, air,
angina dan tanah.
Keterangan Papan Nama:
1. Perbandingan lebar dan panjang 2 : 3
2. ⅓ dari panjang sebelah kiri dipergunakan untuk tulisan
3. Untuk Ranting dan Anak Cabang berukuran 100 Cm x 200 Cm.
Pada bagian KETERANGAN PAPAN NAMA:
BENTUK:
Lambang yang digambar papan nama ialah lambang PORMAS
ORMAS MKGR secara lengkap.
Bentuk tulisan pada Papan Nama contoh sebagai berikut:
Tingkatan organisasi, misalnya:
Badan Pimpinan Daerah
Badan Pimpinan Cabang
Badan Pimpinan Anak Cabang
Badan Pimpinan Ranting
1. Bagian bawahnya adalah nama ormas secara lengkap dan singkatannya. Misalnya
PELOPOR MASSA ORMAS MUSYAWARAH KEKELUARGAAN GOTONG ROYONG (PORMAS ORMAS MKGR).
2. Baris dibawahnya ialah tempat sesuai tingkatannya: misalnya Propinsi
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
3. Warna:
3.1. Pada bagian gambar, dasar warna putih dan gambar warna hitam
3.2. Pada bagian tulisan, dasar warna kuning dan tulisan warna hitam, kecuali
singkatan PORMAS ORMAS MKGR ditulis dengan huruf merah.
3.3. Bingkai papan nama berwarna merah, batas antara ruang gambar dan tulisan
juga berwarna merah.
BAB X
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 40
1. Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, uang iuran dan dari
sumbangan-sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya uang pangkal ditentukan sebesar Rp. 20. 000,- (dua puluh ribu
rupiah) untuk setiap calon anggota dan hanya sekali dipungut.
3. Uang iuran setiap anggota Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per bulan.
4. Bagi anggota yang tidak mampu dapat dibebaskand ari ketentuan ayat (2) dan
(3).
Pasal 41
Pembagian keuangan organisasi diatur sebagai berikut:
1.
Untuk Badan Pimpinan Pusat : 10%
2.
Untuk Badan Pimpinan Daeras : 15%
3.
Untuk Badan Pimpinan Cabang : 20%
4.
Untuk Badan Pimpinan Anak Cabang :
25%
5.
Untuk Badan Pimpinan Ranting : 30%
Pasal XI
Peralihan
Pasal 42
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Rumah Tangga akan diatur kemudian
dalam Peraturan Organisasi.
2. Pedoman Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.